Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen ke BPR Syariah, Jaksa Periksa Mantan Sekretaris TAPK

BIREUEN | AcehNews.Net – Tim Penyidik ​​Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali memeriksa lanjut seorang saksi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Tahun Anggaran 2019 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi mengungkapkan, saksi yang diperiksa kembali yakni mantan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 berinisial KH.

“Pemeriksaannya di Ruang Pemeriksaan Tipidsus Kejari Bireuen, pemeriksaan dan penyidikan pada PT BPRS dilakukan atas dugaan korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp 1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 500 juta,” ujar Kajari, Selasa (28/3/2023).

Munawal menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup, serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat menemukan titik terang atas permasalahan tersebut.

 

“Agar nantinya bisa segera ditetapkan tersangka dan kasusnya pun diproses lanjut hingga ke pengadilan,” tambah mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh serta Kabag Tata Usaha Kejati Jambi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *