Sakit Hati Diputusin, Alasan Pria di Aceh Utara Sebar Video Syur Mantan Kekasih ke Medsos

LHOKSUKON | AcehNews.Net – Seorang pemuda berinisal I, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap dan kini ditahan di Polres Aceh Utara atas perbuatannya yang menyebarkan video syur mantan pacar ke media sosial.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan, perbuatan I dilaporkan oleh korbannya ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu.

“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dua unit ponsel miliknya turut diamankan sebagai barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka kini sudah ditahan,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Kasat menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara bahkan telah berhubungan badan. Adegan itu pun direkam dan disimpan oleh I.

Saat hubungan keduanya berakhir dan korban sudah punya pacar baru, lanjut Kasat Reskrim, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan nekat menyebarkan video syur tersebut ke medsos.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE. Kasus ini masih diproses lebih lanjut,” pungkas Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *