Dua Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Perbukitan Sawang

LHOKSUKON | AcehNews.Net – Polres Aceh Utara memusnahkan belasan ribu tanaman ganja yang ditanam di lahan seluas dua hektar di perbukitan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (30/3/2023).

Polisi juga turut mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang merupakan warga setempat sebagai orang yang merawat tanaman dan ladang ganja tersebut.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera yang memimpin langsung pemusnahan ganja yang berada di dua titik berbeda ini.

“Dapat kita asumsikan ada sejumlah 16 ribu batang yang kita amankan dengan tinggi tanaman bervariasi mulai dari yang sudah siap panen setinggi dua meter hingga bibit setinggi 30 sentimeter yang siap tanam,” ujar Kapolres.

Keberhasilan petugas menemukan ladang ini bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 lalu, dimana polisi telah mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti tujuh kilogram ganja.

“Dari pengembangan itulah, hari ini kita berhasil menemukan lokasi ladang ganja di dua titik dengan luas kurang lebih dua hektar dan selanjutnya kita musnahkan dengan cara dibakar di tempat,” pungkas Deden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *