Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata Tehadap Aset TPPU

BIREUEN | AcehNews.Net – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memenangkan gugatan perkara perdata terhadap aset Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (30/3/2023).

JPN Kejari Bireuen bertindak mewakili Kejari Bireuen (TERLAWAN I) sekaligus mewakili BNN RI selaku (TERLAWAN II) berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor: SKKS-84/L.1.21/Gph.2/12/2022 tanggal 19 Desember 2022 dan surat kuasa dari BNN RI Nomor: SKA/8/IX/DR/HK.04.00/2022/BNN tanggal 09 September 2022.

“Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan tadi majelis hakim membacakan sejumlah putusan yang memenangkan pihak kita (Kejari Bireuen),” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi.

Dalam sidang Perkara Nomor 84/Pdt.P/2022.PN.Bir dengan Agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor: 1/P-TPPU/2021/PN.Bir tersebut, majelis hakim menyatakan perlawanan pelawan yakni pihak T Nakatani Agro Nabati tidak dapat diterima (niet onvankelijkt verklard).

“Hakim juga menghukum pihak pelawan (PT Nakatani Agro Nabati) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.711.000.00 (satu juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah),” katanya.

Atas putusan tersebut, pihak pelawan pun menggambil sikap pikir-pikir dan memiliki waktu selama 14 hari untuk menggambil sikap apakah akan melakukan upaya hukum.

Sebelumnya, M Amin (PELAWAN) selaku direktur pada PT Nakatani Agro Nabati mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait beberapa aset yang berasal dari perkara TPPU yang diakui merupakan hak milik merek yang telah dirampas negara berdasarkan putusan perkara Nomor: 1/P-TPPU/2021/PN.Bir tanggal 09 November 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *