7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Disita Petugas

JAKARTA | AcehNews.Net – Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20 hingga 25 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

“Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress,” katanya.

Larangan impor pakaian bekas impor sendiri diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Impor Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Selain itu Nirwala juga menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas.

Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai 54 miliar rupiah. Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai 2,6 miliar rupiah.

“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya,” ungkapnya.

“Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,” tutup Nirwala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *