27 Bakal Calon Anggota DPD RI Penuhi Syarat untuk Verifikasi Faktual

BANDA ACEH | AcehNews.Net – Sebanyak 27 orang bakal calon anggota DPD RI telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP)Aceh, lolos tahapan verifikasi administrasi kedua yang kemudian akan diverifikasi faktual.

 

Hal ini ditetapkan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dan penentuan sampel verifikasi faktual kedua dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Sabtu (25/3/2023) kemarin.

 

“Dari 28 orang yang mengajukan perbaikan dokumen, hanya 27 orang yang lolos dan satu orang tidak memenuhi syarat yakni Said Muslim,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, seperti dilansir Serambinews.com.

 

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua ini dilakukan dari tanggal 12 hingga 21 Maret 2023. Pada tahapan ini, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap potensi dukungan ganda ekternal maupun internal, potensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan, potensi tidak terdaftar sebagai pemilih.

 

Adapun balon yang memenuhi syarat perbaikan administrasi yaitu A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandes.

 

Selanjutnya, Irsalina Husna Azwir, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin, Mohd Ilyas, Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmat Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah, Zulhaq Arsyad.

 

“Dukungan bakal calon yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini, nantinya menjadi populasi dalam penentuan sampel verifikasi faktual kedua,” sebut Munawarsyah.

 

Verifikasi Faktual

 

Munawarsyah juga menyampaikan, tahapan verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023. Hasil verifikasi faktual kedua nantinya akan diakumulasikan dengan hasil verifikasi faktual pertama.

 

“Verifikasi faktual dilakukan oleh KIP kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan PPS di wilayah masing-masing yang terdapat dukungan bakal calon anggota DPD,” terang Munawarsyah.

 

Bagi bakal calon anggota DPD yang hasil akumulasi dukungan memenuhi syaratnya melebihi 2.000 dukungan pemilih dan tersebar minimal di 12 Kabupaten/kota, dapat mengikuti tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024, yang akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2024.

 

Saat ini dari 38 balon yang melakukan penyerahan dukungan sejak 6 Desember 2022 hingga hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap pertama, terdapat enam balon anggota DPD yang telah memenuhi syarat dukungan, yaitu Ahmad MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil), Nazir Adam dan Mizar Liyanda.

 

Sedangkan empat orang lainnya yaitu Nasrullah mengundurkan diri, Bukhari MY, Helmi Hasan, dan Ramli Rasyid masing-masing tidak mengajukan perbaikan dukungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *