Yusril Ihza Mahendra Sebut BSI, Bank Terkuat Ketiga di Indonesia dan Minta Memperbaiki Bukan Merevisi

BANDA ACEH | AcehNews.net – Ketua Umum Parta Bulan Bintang (PBB), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, mengemukakan, bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI), merupakan bank terbesar ketiga di Indonesia, setelah Bank Mandiri. Untuk itu kata Yusril, bukan Aceh saja tetapi Indonesia sangat membutuhkan BSI di dalam memperkuat perekonomian Indonesia.

“Kita yang mengusulkan kepada Pemerintah supaya bank-bank syariah yang menjadi anak perusahaan BUMN itu disatukan dan akan menjadi satu kekuatan ekonomi yang besar,” tutur Yusril.

Saat membuka Rakorwil PBB Aceh, secara virtual pada Sabtu, 3 Juni 2023, Yusril menyingung terkait BSI dan rencana merevisi Qanun LKS. Sebut Yusril, hampir semua bank yang ada di dalam negeri ini mempunyai bank syariah, seperti Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan bank lainnya.

Kata Yusril, bank syariah sudah ada sejak 20 tahun yang lalu di Indonesia.
“Usulan kita diterima Pemerintah dan kita diajak untuk mendiskusikan, serta bagaimana merumuskan proses penggabungan,sehingga terbentuk BSI yang sekarang ini. BSI merupakan bank ketiga terkuat di Indonesia sesudah bank Mandiri,” tuturnya lagi.

Selanjutnya ia mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada dia, sehubungan dengan bank syariah di Aceh yang sudah diperkuat dengan qanun Pemerintah Aceh. Ia menjelaskan, bahwa bank-bank yang beroperasi di Aceh adalah bank yang melaksanakan ketentuan perbankan berdasarkan syariat Islam.

“Kita tidak pernah berhenti memberikan kontribusi pemikiran gagasan atau juga pemecahan terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita. Termasuk masalah menghadapi penggabungan dari bank syariah yang sudah selesai dikerjakan itu,” kata Yusril.

Lanjutnya, sebenarnya Bank Rakyat Indonesia pun pertama kali dibentuk tahun 1946, dengan dana kas masjid di Pulau Jawa, pada waktu itu digunakan untuk pembangunan bank.

“Jadi sudah sangat tepat saya berpendapat bahwa di Aceh ketentuan- ketentuan dari syariat Islam itulah yang berlaku sejalan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh bahwa syariat Islam itu berlaku di Aceh yang dituangkan dalam bentuk Qanun,” jelasnya.

Parktisi hukum ternama di Indonesia ini mengemukakan, bahwa ia terlibat di dalam merumuskan rancangan LKS dan Udang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA)

“Sejak pertama kali saya terlibat dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Aceh (RUUPA) dan Undang-Undang Aceh Darussalam sebagai daerah Otonomi khusus. Dan karena itu sebaiknya ketentuan-ketentuan ini kita pertahankan. Sudah barang tentu pelaksanaannya akan ada kekurangan kekurangan di sana sini. Itu harusnya yang kita perbaiki, bukan merevisinya,” pungkasnya. (San)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *