Soal Tilang dan Bayar Denda di Tempat,
YARA Abdya Usulkan Pengadilan ikut Saat Razia

AcehNews.net|ACEH BARAT DAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya, meminta kepada pihak  Polres Abdya untuk bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Tapak Tuan dan Kejaksaan Negeri Blangpidie, hal itu dilakukan untuk menyelesaikan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang terjadi belakangan ini.

“Ini kita minta agar diberikannya  fasilitas  dalam menyelesaikan persidangan di tempat,  serta melakukan vonis salah atau tidaknya pelanggar lalu lintas waktu Satlantas di Abdya gelar razia,” ujar Kepala Perwakilan YARA Abdya, Miswar. Selasa, (01/03/2016).

Kemudian katanya, hal ini juga dalam rangka untuk  memaksimalkan kegiatan razia dan juga sebagai wujud pelayanan prima Polri terhadap masyarakat.

“Kami harap Polres Abdya bisa bekerja sama dengan instansi terkait untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan segala urusannya. Seperti disediakannya sistem sidang ditempat yang dapat memudahkan pelanggar menyelesaikan proses selanjutnya,”sarannya.

Menurut Miswar,  dilakukannya razia kendaraan bermotor terhadap pelanggar lalu lintas, dengan digelarnya sidang di tempat supaya masyarakat tahu kemana uang denda itu dibawa.Miswar juga meminta pengawasan dari Propam setiap Polisi Abdya dalam  melakukan razia. Hal itu kata Miswar, untuk menghindari isu-isu tidak sedap yang beredar di masyarakat Abdya.

“Propam adalah sebuah organisasi Polri yang secara umum bertugas untuk membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi. Termasuk penegakan disiplin, ketertiban dilingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan. Kami harap Propam Abdya bisa bekerja sesuai fungsi dan tugasnya,”demikian jelas Miswar. (oos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *