Camat, Kades, Notaris, dan BPN Bicara:
Tidak Benar Menteri Susi Beli Pulo Sevelak

SINABANG – Camat Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh, M Junir menyatakan, tidak benar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah membeli Pulau Sevelak, karena tidak tercatat soal jual beli tanah dari warga kepada yang bersangkutan.

“Sejauh ini tidak pernah tercatat soal jual beli tanah atau Pulau Sevelak di Kecamatan Teupah Barat dari warga kepada Ibu Susi dan juga kepada orang lain,” katanya di Sinabang, Ibukota Kabupaten Simeulue, Jumat.

Hal itu menanggapi adanya pemberitaan bahwa Menteri Susi yang juga pengusaha perikanan itu telah membeli Pulau Sevelak secara ilegal.

M Junir yang didampingi Sekretaris Camat Teupah Barat Ahmad menyatakan, berdasarkan agenda surat menyurat di kantor camat setempat tidak pernah tercatat adanya jual beli Pulau Sevelak.

Pernyataan Camat M Junir diperkuat mantan Kepala Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat, Arbi Ahmad yang menyatakan, sejak kurang lebih 8 tahun silam pulau ini telah dihuni oleh sekelompok orang yang mengaku adalah karyawannya Ibu Susi Pudjiastuti, sehingga pulau itu lebih populer disebut Susi Air.

Namun, katanya secara administrasi status pulau itu tak pernah dimilik secara legal oleh siapapun, termasuk juga kabarnya sudah dibeli oleh Susi Pudjiastuti.

“Setahu dan seingat saya tidak pernah ada surat jual beli yang kami keluarkan dari desa. Demikian pun dalam kapasitas kami sebagai saksi juga tidak ada,” jelas dia.

Lebih lanjut dia menyebut,  kalau pun ada, kemungkinan langsung ada jual beli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan atau notaris.

Tapi, kata dia, meskipun ada jual beli di PPAT atau kecamatan  atau di notaris, pasti pihak desa dikasih tahu.

Selanjutnya, satu satunya notaris di Kabupaten Simeulue Zulfarji, SH, MKn juga mengaku tidak pernah menangani surat menyurat jual beli maupun sewa menyewa atas nama warga dengan Susi Pudjiastuti.

“Belum pernah kami menangani jual beli atau sewa menyewa atas nama Ibu Susi soal Pulau Sevelak,” jelasnya.

Kasubsi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simeulue Syamsuddin mengaku, sepanjang dia bekerja di Kabupaten Simeulue pascatsunami tidak pernah mengukur tanah di Pulau Sevelak, baik untuk sekedar permintaan ukur untuk kepentingan penyewaan maupun untuk jual beli.

Keterangan Syamsuddin dikuatkan Kepala BPN setempat, Arfat Satya. “Benar kata Pak Syamsuddin. BPN Sinabang belum pernah mengeluarkan peta ukur juga surat hak milik Pulau Sevelak kepada siapapun,” katanya.

Pulau Sevelak terletak di dalam Wilayah Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue. Jarak tempuh ke pulau itu sekitar 10 sampai 15 menit naik spead boot dari bibir pantai terdekat kecamatan itu. (antaranews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *