SINABANG | AcehNews.Net – Berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Simeulue Barat, Simeulue, Aceh, tahap dua sudah P21.
Tersangka inisial J warga Simeulue Timur yang merupakan konsultan pengawas pembangunan Kantor Camat Simeulue Barat, anggaran Tahun 2012 yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten) Simeulue, saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
Dalam kasus tersebut, J diduga menyalah gunakan wewenangnya sebagai konsultan pengawas, dengan menandatangani berita acara bahwa pembangunan kantor camat tersebut realisasi sudah seratus persen. Sementara, dari hasil audit baru mencapai 17 persen.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan penghitungan fisik di lapangan oleh tim ahli dinas PU dan BPKP, telah ditemukan item pekerjaan yang kurang sesuai. Akibatnya, berpotensi dapat merugikan uang Negara mencapai sekitar Rp200 juta lebih.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Simeulue, AKBP Ayi Satria Yudda, dalam konferesi pers yang digelar di mapolres setempat, beberapa wajtu lalu, 27 Juni 2018 lalu.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1, dengan pidana kurungan 1 tahun dan paling lama 20 tahun, atau dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” jelas Kapolres Simeulue, AKBP Ayi Satria Yudda.
Sejauh ini, lanjut Kapolres, tersangka cukup kooperatif dengan penyidik untuk dimintai keterangannya. Dalam kasus ini, pihaknya belum melakukan pengembangan dan masih fokus ke tersangka.
Sebelumnya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat tersebut pada 22 Januari 2018 lalu, tetapi belum dilakukan penahanan lantaran berkas belum dinyatakan lengkap. (jenedi).