Terkait Larangan Mudik, Praktisi Hukum: Aceh Bukan Wilayah Aglomerasi

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Pemerintah resmi melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi sebagai bentuk pencegahan penularan Covid 19. Pemerintah juga menetapkan wilayah aglomerasi di Indonesia namun Aceh tidak termasuk dalam wilayah tersebut, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Aglomerasi artinya satu kesatuan wilayah yang terdiri atas beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Melalui website resmi Kementerian Perhubungan ini daerah yang masuk dalam kawasan aglomerasi di Indonesia yaitu: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Menanggapi Permenhub No.13/2021 dan penetapan wilayah aglomerasi terkait larangan mudik lokal, praktisi hukum yang juga advokat di Aceh, Nourman Hidayat, kepada AcehNews.net, Sabtu (8/5/2021) di Banda Aceh mengatakan, Aceh tidak berada dalam kawasan aglomerasi, maknanya, Aceh tidak begitu mendapat perhatian dalam tanda merah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Mengenai pelaksanaan larangan mudik di Aceh dengan menyekat jalan yang bukan perbatasan di kabupaten/kota untuk pemeriksaan menurut Nourman terlalu berlebihan.

“Dengan demikian Aceh tidak seharusnya disekat antar kabupaten/kota secara ketat sedemikian rupa. Apalagi wilayah Aceh bagian barat selatan tidak mengalami perlakuan yang sama,” tegas Nourman.

Menurut Nourman, penyekatan dan larangan mudik ini tidak konsisten dan menimbulkan masalah baru. Mobilitas domisili penduduk dan tempat kerja yang saling berhubungan.

Bisa tutup semua kantor di Aceh besar karena ASN berasal dari Banda Aceh. Begitu juga bisa tutup kantor di pusat Kota Banda Aceh karena mayoritas ASN berasal dari Aceh Besar. Hal ini juga di alami oleh kabupaten kota lain.

“Kalau penyekatan wilayah perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, serta melakukan pemeriksaan dan penjagaan ketat itu wajar, dapat dipahami. Tetapi penyekatan jalan di kabupaten/kota bagian barat selatan itu sudah berlebihan. Perlu diingat, Aceh tidak tercatat sebagai wilayah dalam kawasan aglomerasi,” kata Nourman mengingatkan bagaimana seharusnya pelaksanaan larangan mudik lokal dilakukan sesuai Permenhub No.13/2021.

“Yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah edukasi, penyediaan fasilitas, pelayanan, dan juga ketauladanan,” sarannya lagi.

Nourman memahami ancaman bahaya penyebaran Covid yang terjadi. Tetapi menurutnya, pemerintah minim edukasi dan ketauladanan sehingga masyarakat mengikuti apapun yang dilakukan oleh pemerintah. Sehingga tidak serta Merta efektif untuk dipatuhi.

Selain itu Nourman menyatakan kebingungannya terhadap pemerintah, khusunya dengan masuknya warga negara asing, seolah mendapat fasilitas khusus dengan mobilitas yang provokatif. Pada saat yang sama masyarakat dilakukan penyekatan sedemikian rupa. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *