Terkait Fatwa Haram PUBG, Ini 10 Sikap AMPF Ulama Aceh

BANDA ACEH | AcehNews.net – Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh merupakan Aliansi konsilidasi yang dibentuk bersama oleh OKP/Ormas/LSM di Aceh guna mendukung dan mengawal Fatwa Ulama Aceh, khususnya terkait penggunaan game PUBG dan sejenisnya. 

Juru Bicara AMPF Ulama Aceh, Teuku Farihan mengatakan, game PUBG dan sejenisnya atau game yang beraliran Battle Royale telah menimbulkan keresahan dan kegelisahan di beberapa negara di dunia. Bahkan, beberapa negara telah mengambil kebijakan tegas terhadap dampak yang ditimbulkan oleh game itu, baik dampak secara psikologis, ekonomis, agama maupun kebudayaan. 

“Seperti India, Nepal, Irak dan China. Bahkan, beberapa negara lainnya seperi Malaysia dan Mesir sedang mewacanakan hal yang sama. Oleh karenanya, kami mengapresiasi sikap cepat dan tepat yang diambil MPU Aceh dengan mengeluarkan Fatwa Haram terhadap game PUBG dan sejenisnya yang dinilai memicu prilaku radikalisme, sikap agresif dan kecanduan pada level berbahaya yang dapat merusak mental generasi muda Aceh,” ujarnya Sabtu kemarin (22/6/2019) di Banda Aceh.

Farhan menjelaskan, beberapa alasan lain yang mendasari lahirnya AMPF Ulama Aceh khususnya dalam konteks game PUBG dan sejenisnya yaitu berdasarkan hasil pantaun beberapa organisasi dan elemen masyarakat sipil Aceh terkait pengguna game PUBG dan sejenisnya yang menimbulkan kegaduhan dan keributan yang sangat mengganggu di ruang publik serta melanggar etika, adat, dan nilai agama serta peradaban masyarakat Aceh. 

Selain itu, hasil analisa beberapa organisasi masyarakat sipil Aceh terkait alasan pelarangan di beberapa negara di dunia dan dampak negatif yang ditimbulkan serta memicu aksi radikalisme dan terorisme seperti di Selandia 

“Lalu respon Pemerintah Aceh baik Eksekutif maupun Legislatif serta pihak Kepolisian yang juga memiliki keresahan yang sama dengan masyarakat Aceh. Fatwa MPU Aceh yang mengharamkan game PUBG dan sejenisnya serta wacana MUI Pusat terkait penggunaan game PUBG dan sejenisnya,” katanya.

Sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus dalam bidang keagamaan, maka AMPF Ulama Aceh yang terdiri dari Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (FP-PTKIS) Aceh, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh/Forum Geuchik se Aceh, 

Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh, Institut Peradaban Aceh, Rabithah Thaliban Aceh (RTA), Indonesia Islamic Businnes Forum (IIBF) Aceh, ARIMATEA Aceh, Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Gema Baiturrahman, Gerakan Pemuda Subuh (GPS) Aceh, Blood For Life Foundation (BFLF) Aceh, Rumah Zakat Aceh, Pemuda Dewan Dakwah Aceh, DEMA Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar Raniry Banda Aceh, Dayah Thalibul Huda Banda Aceh, Dayah Darul Ihsan Abu Kreung Kalee, BKM Mesjid Baiturrahim Banda Aceh, Ikatan Masyarakat Aceh Turki (IKAMAT), Akademi Dakwah Indonesia (ADI), Majelis Pariwisata Aceh (MPA), Dewan Kemakmuran Mesjid Aceh (DKMA), Muslimat Mesjid Serantau, Muslimah Fatayat NU Banda Aceh, Majelis Mahabbah Rasulullah, Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Rumoh Manuskrip Aceh, Majelis Akhwat Halaqah Ilmu Agama (AKHIA) Banda Aceh, dan Sentral Aktivis Dayah untuk Rakyat (SADaR) Aceh Menyatakan Sikap sebagai berikut:

1. Mendukung dan Mengawal Fatwa MPU Aceh terkait pelarangan game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya;

2. Mendorong dan meminta Pemerintah Aceh baik Eksekutif maupun Legislatif untuk menindak lanjuti Fatwa MPU tersebut dalam menangani dampak buruk pemanfaatan 

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menyimpang seperti kecanduan game yang 
mengandung unsur kekerasan layaknya PUBG dan sejenisnya;

3. Meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) dan DPR Aceh untuk menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia agar memblokir game online yang mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, sadism, pornografi, pendangkalan akidah, penghinaan simbol agama, serta pembunuhan seperti game PUBG dan sejenisnya;

4. Meminta Pemerintah Aceh untuk menerbitkan Surat Edaran dan sosialisasi terkait Fatwa MPU Aceh yang mengharamkan permainan game online yang merusak mental generasi muda Aceh seperti PUBG dan sejenisnya;

5. Memohon dan meminta dukungan para pihak, khususnya pengusaha warung kopi, cafe, warung internet, game station, dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi dan mensosialisasi Fatwa MPU Aceh tersebut.

6. Mengimbau para orangtua untuk mendampingi dan mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadikan gadget dan sejenisnya sebagai media yang merusak mental dan masa depan. 

7. Mengimbau para orangtua, tenaga pendidik, Khatib, Dai, Media Massa dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab/Kota di Aceh serta semua unsur masyarakat Aceh untuk mensosialisasikan Fatwa MPU Aceh tersebut di lingkungannya masing-masing.

8. Meminta semua pihak untuk meniadakan dan membatalkan semua agenda kompetisi game e-sports terkait PUBG dan sejenisnya di wilayah Provinsi Aceh dan menghormati Fatwa MPU Aceh sebagai cerminan bangsa yang beradab, beradat, dan bertamaddun. 

9. Meminta Pemerintah Aceh untuk menumbuh-kembangkan perekonomian halal digital di Aceh sebagai wadah kreatifitas dan produktivitas generasi muda Aceh dalam memanfaatkan Teknologi Informasi. 

10. Meminta semua pihak diluar Aceh untuk menghormati kewenangan Aceh dan tidak melakukan politisasi serta penggiringan opini negatif (framing) dalam hal ini terkait Fatwa MPU Aceh yang melarang PUBG dan sejenisnya demi terwujudnya keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara. 

“Demikian Pernyataan Sikap ini disampaikan demi menjaga marwah dan harga diri masyarakat Aceh, mendidik generasi muda masa depan Aceh yang lebih baik, dan menghalau generasi Aceh dari segala potensi dan pengaruh radikalisme, terorisme atau aksi anarkis lainnya, serta menumbuhkan minat teknologi informasi positif yang bermanfaat untuk masa depan generasi Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya,” demikian jelasnya. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *