Sudah di Level 4, Jubir Covid-19 Sarankan Pemberlakuan PPKM Mikro di Banda Aceh Diperketat dan Ikut Kearifan Lokal

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Kota Banda Aceh sudah diberlakukan PPKM Mikro Pandemi Level 4 yang pembatasan kegiatan masyarakat lebih ketat daripada PPKM Mikro di 22 kabupaten/kota di Aceh.

Hal itu ditegaskan, Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, atau yang akrab disapa SAG kepada AcehNews. Net pada Kamis (8/7/2021) di Banda Aceh.

Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Nasional kembali merilis hasil analisis data Pandemi Covid-19 periode 28 Juni – 4 Juli 2021. Kota Banda Aceh kembali menjadi Zona Merah.

“Kota Banda Aceh sudah menjadi zona oranye dua pekan berturut setelah melepaskan diri dari zona merah dua pekan sebelumnya. Kini menjadi zona merah lagi,” papar SAG.

Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menetapkan Peta Zonasi Risiko daerah berdasarkan perhitungan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan setiap kabupaten/kota di tanah air.

“Tim Pakar menganalisis kasus positif Covid-19 dan hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan. Sedangkan kapasitas pelayanan rumah sakit suatu daerah diambil dari data rumah sakit online di bawah koordinasi Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan,” jelas SAG.

Hasil skoring dan pembobotan data kesehatan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 periode 28 Juni–4 Juli 2021 tersebut di Aceh, Kota Banda Aceh masuk dalam kategori risiko tinggi (zona merah).

“Kita himbau masyarakat untuk menjalankan semua kebijakan yang diberlakukan pada PPKM Mikro dan PPKM Mikro Level 4 di Kota Banda Aceh hingga 20 Juli 2021 mendatang. Menjalankan protokol kesehatan lebih ketat, tidak melakukan mobilitas yang tidak diperlukan dan mendukung tracing dan testing oleh petugas kesehatan,” kata SAG.

Selanjutnya SAG mengatakan, apabila semua elemen Pemerintah dan setiap komponen masyarakat kompak dan saling berkolaborasi, Insya Allah kasus Covid-19 makin rendah dan PPKM Darurat tidak menjalar ke Aceh.

“Di wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah terpaksa bersikap tegas dengan PPKM Darurat untuk melindungi rakyat dari korban virus corona varian baru yang kian mengganas. Sementara di Kota Banda Aceh sudah diberlakukan PPKM Mikro Pandemi Level 4 yang pembatasan kegiatan masyarakat lebih ketat daripada PPKM Mikro di 22 kabupaten/kota di Aceh,” sebut SAG.

Selanjutnya ia mengatakan, khusus kepada Walikota Banda Aceh yang wilayah ditetapkan pada level 4 dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021,
selain mengatur PPKM Mikro secara umum.
“Secara khusus mengatur ketentuan pada Diktum Kesepuluh dan Kesebelas Instruksi Mendagri tersebut di atas, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian,” sebutnya lagi.

Selanjutnya SAG menyampaikan, Instruksi Gubernur Aceh tentang PPKM Mikro ini juga menegaskan sanksi, yakni dalam hal bupati dan walikota tidak melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jubir Covid-19 Aceh.

Ditegaskan juga, setiap orang dapat dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran dalam pengendalian wabah penyakit menular, berdasarkan KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; UU Nomor 4 Tahun 2018 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pergub Aceh Nomor 51/Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 dan Protokol Kesehatan, dan peraturan perundang-undangan lainya.

Instruksi Gubernur Aceh juga menegaskan, pemberlakukan PPKM Mikro dimulai 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Terkait kebijakan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam instruksi Gubuernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021, berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

Pedoman lainnya, Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2021, Peraturan Bupati/Walikota mengenai Peningkatan Penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dan peraturan/kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19.

“Dengan berlakunya Instruksi Gubernur Aceh terbaru ini maka Instruksi Gubenur Aceh yang dikeluarkan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian tandas SAG.

Kasus akumulatif Covid-19 di Aceh, per 8 Juli 2021, diinformasikan telah mencapai 20.055 orang. Pasien yang sedang dirawat 3.822 orang. Para penyintas Covid-19, (penderita yang sembuh) sebanyak  15.385 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 848 orang. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *