Soal Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Murcikari Ngaku Sudah 2 Tahun Jalaninya

BANDA ACEH | AcehNews.net – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap praktik prostitusi online yang terjadi di kota Banda Aceh, Rabu (21/03/2018) lalu. Pengungkapan ini dilakukan di salah satu hotel berbintang di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto yang didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq, dan Kanit PPA Sat Reskrim, Ipda Septia Intan, Jumat (23/03/2018) saat konferensi pers digelar di Banda Aceh mengatakan, pihaknya mengamankan seorang tersangka selaku mucikari yakni MRS (27), mahasiswa asal Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku melakukan tindak prostitusi secara online menggunakan Whats’App, kasus ini diungkap setelah tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi adanya praktik prostitusi di Kota Banda Aceh,” paparnya kepada awak media.

Kapolresta menjelaskan, tim yang memperoleh informasi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyamar sebagai pelanggan yang kemudian memulai percakapan via chatting di Whats’App untuk melakukan transaksi prostitusi online ini. Pelaku lalu menawarkan beberapa wanita melalui foto yang dikirimkan saat percakapan berlangsung.

Saat ditawarkan beberapa wanita, pelaku memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanitanya. Tim pun memesan dua orang wanita yang jumlahnya sebesar Rp 4 juta. Kesepakatan pun terjadi, yang mana kedua belah pihak bertransaksi di hotel TP yang berada di kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Tersangka pun mengantar seorang wanita ke lokasi menggunakan sepeda motornya, transaksi dilakukan di salah satu kamar hotel tersebut dengan menyerahkan uang sesuai kesepakatan kepada pelaku. Setelah bertransaksi, pelaku yang hendak kembali pun ditangkap dan diamankan bersama wanita yang diantar,” ungkapnya.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebuah tas jenjang yang berisikan uang tunai senilai Rp 4 juta, lima unit telepon seluler berbagai merek serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernomor polisi BL 5726 WBD yang digunakan oleh pelaku.

“Tersangka MRS ini mengambil keuntungan dari setiap calon pelanggan yang dari bisnis prostitusi online via Whats’App,” kata AKBP Trisno Riyanto.

Menurut pengakuan tersangka saat pemeriksaan, tersangka sudah menjalani praktik ini sejak dua tahun lalu. Wanita yang ditawarkan pun rata-rata mahasiswi yang berasal dari berbagai daerah di Aceh dan berdomisili di kota Banda Aceh.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 25 ayat 2 jo Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jaringan khalwat dan ikhtilat diancam hukuman 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” demikian pungkasnya. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *