Seratusan Galian C di Bireuen Tidak Kantongi Izin

AcehNews.net|BIREUEN – Sekitara seratusan usaha galian C di Kabupaten Bireuen diduga tidak kantongi izin. Usaha galian C yang beroperasi sekian lama itu dan meresahkan masyarakat setempat, tersebar di sejumlah kecamatan.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Bireuen, Muhammad Nasir, kepada AcehNews.net menyebutkan,  banyaknya usaha galian C yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bireuen, hanya enam usaha saja yang mengantongi izin.

“Memang kita akui banyak usaha galian C yang melakukan aktifitas pertambangan di sini, namun tidak lebih dari enam saja yang punya izin,” kata M. Nasir, Selasa kemarin (26/04/2016).

Diakuinya, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan izin namun tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan usaha galian C yang tidak memiliki izin tersebut, sehingga aktifitas pengerukan pasir, batu, dan pengerukan tanah timbun terus dilakukan tanpa ada hambatan.

“Kita berharap inisiatif dari pemilik usaha yang mengurus izin karena jika ada sesuatu yang terjadi di kemudian hari juga tidak lepas dari tanggung jawab kami serta aktivitas pertambangan galian C itu terus berlangsung aman dan lancar tanpa ada hambatan dari lembaga atau instansi terkait,” terangnya.

Kepala KP2TSP Bireuen mengatakan, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 120/4227/2016, tentang kewenangan penyelenggaraan perizinan bidang pertambangan mineral dan batu bara, sejak 07 Maret 2016, izin semua jenis usaha galian C dikeluarkan oleh instansi terkait di tingkat Provinsi Aceh.

“Kami hanya mengurus bagian administrasi, memberikan atau mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin galian C. Sedangkan untuk penertiban, kami tidak memiliki wewenang untuk itu,” demikian jelas M. Nasir. (dedek)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *