Mendesak Proses Hukum Pengikut Gafatar Dipercepat,
Ribuan Pelajar dan Guru Datangi Polresta dan Kejari Banda Aceh

BANDA ACEH – Ribuan pelajar dan dewan guru mendatangi Polresta, Kejari, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di  Banda Aceh, mendesak agar organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk segera diproses secara hukum.

Ribuan pelajar dan guru yang membawa spanduk dan poster bertuliskan berbagai kecaman, yang antaranya meminta “Kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan perkara Gafatar”, “Selamatkan generasi Islam dari pendakalan aqidah”, dan “Mengecam aksi pedangkalan aqidah”.

Unjuk rasa yang dikawal puluhan pihak keamanan itu, berunjuk rasa di tiga lokasi yang berbeda, di Polresta Banda Aceh, Kejari Banda Aceh, dan DPRA, Jumat (6/3/2015).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 9.00 WIB itu, start dari halaman Masjid Raya Baiturrahman, kemudian berjalan kaki menuju Kejari dan Polresta Banda Aceh. Setelah berorasi di dua kantor penegak hukum tersebut, para demonstran berjalan kaki menuju Gedung DPRA dan kembali melakukan orasi dan meminta dukungan kepada wakil rakyat tersebut, terhadap pencegahan dan penuntasan pedangkalan aqidah di Aceh dan Banda Aceh khususnya.

Siswi salah satu SMA di Banda Aceh sedang berorasi meminta proses hukum pengikut Gafatar  segera dilakukan|Istimewa

Siswi salah satu SMA di Banda Aceh sedang berorasi meminta proses hukum pengikut Gafatar segera dilakukan|Istimewa

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli  saat memberi penjelasan soal proses hukum yang sedang berjalan|Istimewa

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli saat memberi penjelasan soal proses hukum yang sedang berjalan|Istimewa

“Aksi yang kami lakukan hari ini untuk mendesak pihak penengak hukum agar segera menuntaskan kasus penyebaran aliran sesat Gafatar di Aceh,”kata Korlap Aksi, Muhammad Nurdin kepada wartawan.

Lanjutnya, mereka menginginkan proses hukum pengusutan kasus organisasi Gafatar Aceh yang telah dinyatakan sesat oleh MPU Aceh sudah sejauh mana proses hukumnya. “Setelah ditangkap pengikut Gafatar sampai sekarang belum ada kejelasan hukumnya. Kita meminta agar segera dipercepat proses hukum, sehingga para pengikut Gafatar mendapat ganjaran yang berat atas perbuatan mereka yang menyesatkan itu,” ucapnya lagi.

Selama ini, kata Nurdin, generasi muda Aceh, pelajar dan mahasiswa menjadi sasaran pedangkalan aqidah.  Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli mengatakan di depan ribuan massa bahwa polisi akan terus berupaya mempercepat proses hukum pengikut organisasi Gafatar yang kini masih ditahan di Polresta Banda Aceh.

“Kami sudah dua kali melimpahkan berkas perkaranya pada Kejari Banda Aceh, tapi pihak Kejari tetap menolak berkas perkaranya karena belum lengkap,” jelas Kapolresta Banda Aceh.

Sekarang ini, kata Kapolresta Banda Aceh, pihaknya terus melengkapi berkas perkara enam orang tersangka pedangkalan aqidah dari organisasi Gafatar dan berjanji dalam waktu dekat ini akan melimpahkan kembali ke Kejari Banda Aceh untuk diperadilankan. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *