Ratusan Karyawan PT . Parasawita Mogok Kerja  

KUALA SIMPANG – Sebanyak 330 karyawan perkebunan PT. Parasawita, Kamis (5/3/2015) melakukan aksi mogok kerja. Aksi ini dipicu atas rasa kekecewaan para karyawan terhadap pihak perusahaan yang dinilai telah mengabaikan hak-hak karyawan, sehingga bertentangan dengan undang-undang tenaga kerja.

Kamis pagi hingga siang hari, para karyawan menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam aksinya itu para karyawan membawa beberapa kertas kartun bertuliskan kecaman kepada pihak perusahaan, antaranya “Kami Korban Penjualan Aset Perusahaan. Tolong Perhatikan Nasib Kami!!!” dan “Bayarkan Hak2 Kami”.

Koordinator Aksi, Junaidi  mengatakan kepada AcehNews.net bahwa sebanyak  330 karyawan perkebunan PT. Parasawita rata-rata telah mengabdi kepada perusahan di atas 10 tahun, namun selama ini permohonan para karyawan agar hak- hak normative  mereka terpenuhi selalu diabaikan pihak perusahaan, dan puncaknya para karyawan menggelar aksi mogok kerja, pada Kamis, 5 Maret 2015.

Junaidi menambahkan , adapun hak-hak yang dituntut para kaywan diantaranya: Pertama , kenaikan upah atau gaji yang selama ini jauh dari standard, karyawan meminta upah dinaikkan menjadi standard UMR yaitu Rp1,5 juta. Selama ini gaji yang diterima para karyawan dibawah UMR yaitu sebesar Rp1.050.000.  Kedua,  para karyawan juga menuntut tunajangan kesehatan (BPJS),  dimana selama ini jika sakit, para karyawan menanggung sendiri biaya perobatan mereka.

Lanjutnya, ketiga kejelasan nasib karyawan setelah sejumlah asset perusahaan terjual, dimana dahulu luas areal perkebunan yang semula 4.000 hektare , kini hanya tinggal 600 hektare, hal ini berdampak pada nasib karyawan yang berada di wilayah asset terjual, dan juga terjadinya penumpukan karyawan di wilayah tersisa.

“Terakhir itu kami memintah, perusahaan membayarkan lembur PKS pada 2013 yang belum terselesaikan.  Para Karyawan juga meminta kepada pimpinan perusahaan yang berada di Medan agar turun langsung menyelesaikan masalah yang dihadapi karyawan,” sebut Junaidi.

Setelah dilakukan negosiasi antara pihak perusahaan dengan enamorang perwakilan dari karyawan, yang dimediasi oleh pihak Disnaker Aceh Tamiang akhirnya  pihak perusahaan mengambil keputusan, akan mengabulkan tuntutan kenaikan gaji menjadi Rp1,5 juta/orang, dan akan segera mendaftarkan para karyawan ke BPJS agar mendapat fasilitas kesehatan.

Massa yang berkumpul di depan pintu gerbang PT. Parasawita|Viona Sekar Bayu

Massa yang berkumpul di depan pintu gerbang PT. Parasawita|Viona Sekar Bayu

Sedangkan tuntutan yang lain akan dirembugkan dengan pimpinan di Medan. Keputusan tersebut tidak langsung diterima para keryawan sebelum ada tanda tangan dari pimpinan perusahaan yang di Medan. Para Karyawan menunggu kedatangan para pimpinan dari Medan untuk mengungkapkan langsung dan menandatangani kesepakatan tersebut.

Manager PT.  Parasawita saat ditemui  di kantor perkebunan Seruway oleh AcehNews.net untuk konfirmasinya, Tarno menagatakan,  mereka sangat memaklumi tuntutan para karyawan, namun kondisi perusahaan saat ini sedang sulit.

“Pihak perusahaan akan mencari jalan keluar untuk memenuhi tuntutan karyawan yang sebenarnya wajar, namun kondisi perusahaan saat ini memang sedang kondisi sulit,” ungkap Tarno usai dilakukannya rembukan dengan perwakilan karyawan.

Pihak Disnaker yang diwakili oleh Suprianto selaku  Kabid ketenagakerjaan Disnaker Aceh Tamiang, usai memediasi pertemuan antara pihak karyawan dengan perusahaan menungkapkan,  saat ini perlu adanya kesepakatan antara dua belah pihak,  dimana yang menjadi hak-hak karyawan harus dipenuhi sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja.

Sedangkan terkait pengalihan asset perusahaan, Disnaker Aceh Tamiang  berharap kepada pihak perusahaan agar segera melakukan MoU dengan pihak lain yang membeli asset perusahaan terkait hal-hal yang menyangkut hak karyawan dan hak karyawan harus diutamakan jika terjadi pengalihan asset .

“Kami berharap ada kesepakatan antara pihak karyawan dengan pihak  perusahaan, jika nanti tidak terjadi kesepakatan, pihak Disnaker  Aceh Tamiang akan mengacu kepada penyelesaian masalah perburuhan sesuai Undang-Undang Perselisihan Perindustrian  Nomor  2 Tahun 2004, dan jika tidak juga ada penyelesaian, pihak karyawan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Perindustrian di Banda Aceh, kata Suprianto memberi solusi terhadap permasalahan tersebut. (vio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *