Ribuan Gram Narkoba Dimusnahkan di Tamiang

KUALA SIMPANG – Sebanyak  75, 208, 98 gram daun ganja kering dari 18 berkas perkara dan 134, 06 gram sabu dari 49 berkas perkara dan, Jumat siang (6/3/2015) dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Kuala Simpang, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang.

Hadir pada pemusnahan ribuan gram narkoba jenis ganja dan sabu Wakil Bupati Aceh Tamiang, Iskandar Zulkarnain, Kajari Kuala Simpang, Amir Syamsudin SH, Wakapolres Aceh Tamiang, Kompol Juprisan Pratama Ramadhan Nasution SIK, dan unsur Muspida lainnya.

Wakapolres Aceh Tamiang, Kompol Juprisan Pratama Ramadhan Nasution SIK, memperlihatkan alat isap sabu yang akan dimusnahkan kepadaWakil Bupati Aceh Tamiang, Iskandar Zulkarnain|Viona Sekar Bayu

Wakapolres Aceh Tamiang, Kompol Juprisan Pratama Ramadhan Nasution SIK, memperlihatkan alat isap sabu yang akan dimusnahkan kepadaWakil Bupati Aceh Tamiang, Iskandar Zulkarnain|Viona Sekar Bayu

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Amir Syamsudin SH, usai melakukan pemusnahan ribuan gram narkoba jenis sabu dan ganja di halaman kantornya mengatakan, seluruh narkoba tersebut merupakan hasil tangkap Mei 2014 hingga Maret 2015, Polres Aceh Tamiang.

“Keseluruhan narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Polres Aceh Tamiang dari kurun waktu Mei 2014 hingga Maret 2015 yang telah memliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kajari Kuala Simpang juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Dia juga meminta kerja sama semua pihak, untuk sama-sama melakukan upaya pemberantasan narkoba. Apalagi Presiden RI, Jokowi sudah menyatakan kalau negeri ini sudah tahap “Darurat Narkoba” dan Aceh Tamiang merupakan salah satu daerah yang rawan penyeludupan narkoba baik melalui jalur darat maupun laut. (vio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *