Presiden Jokowi Akan Beri Amnesti untuk Din Minimi CS

* Pola Serupa Lanjut ke Poso-Papua

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada Nurdin bin Ismail alias Din Minimi cs, setelah mantan kombatan GAM itu “turun gunung” pada 28 Desember 2015 seusai bernegosiasi dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.

“Proses pemberian amnesti, sejak awal sudah saya sampaikan juga ke Kepala BIN bahwa akan kita berikan. Kita juga lihat masalah HAM dan koridor hukum yang ada. Tapi intinya, akan kita berikan amnesti,” kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (5/1).

Rapat terbatas yang juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla itu khusus membahas masalah hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan dalam negeri.

Presiden Jokowi juga mengapresiasi langkah aparat keamanan membujuk kelompok Din Minimi untuk turun gunung dan menyudahi perlawanan bersenjata di Aceh.

Secara khusus, Kepala Negara menyampaikan terima kasih atas kerja keras Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menyelesaikan masalah Din Minimi.

Presiden mengaku tengah mempertimbangkan untuk menggunakan kewenangan yang diberikan konstitusi kepadanya, seperti hak grasi, rehabilitasi, abolisi, amnesti kepada pihak-pihak yang ingin membangun negeri ini secara bersama-sama.

Untuk itulah, Presiden Jokowi meminta Menko Polhukam memimpin koordinasi guna mengkaji masalah tersebut. Presidenjuga meminta Jaksa Agung untuk menyelesaikan warisan persoalan HAM masa lalu, sehingga tidak menjadi masalah lagi. “Ini harus segera dituntaskan, diproses, dan segera kita lakukan dan putuskan,” tegasnya.

Presiden Jokowi berharap penyelesaian konflik bersenjata modelDin Minimi di Aceh tidak hanya berakhir sebatas Din Minimi cs. Tadi dia harapkan dapat berlanjut ke penyelesaian konflik di Poso maupun Papua. “Kita harapkan akan berlanjut ke Papua dan Poso,” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian, TNI, dan BIN yang telah bekerja keras mengamankan Natal dan Tahun Baru pekan lalu. “Seluruh rakyat Indonesia membutuhkan rasa aman, termasuk rakyat di Papua, Poso, dan Aceh,” ujar Jokowi.

Menurut Presiden, negara melalui aparat keamanan harus hadir memberikan rasa aman kepada warganya. “Dalam menghadapi terorisme dan radikalisme, pemerintah menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan lunak dan pendekatan keras atau tegas. Kita bisa menggunakan kedua-duanya,” imbuh Jokowi.

Menurut Presiden, pemerintah bisa menggunakan pendekatan dialogis, termasuk menghadapi kelompok bersenjata baik di Aceh, Papua, maupun Poso.

“Sekali lagi saya sampaikan terima kasih atas kerja keras BIN, TNI, dan Polri dalam menyelesaikan masalah Din Minimi di Aceh,” pungkas Presiden Jokowi.

Sebagaimana dinyatakan Kepala BIN, Sutiyoso, Selasa pekan lalu,Din Minimi akan diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi setelah pria paling dicari Polda Aceh itu menyerahkan diri seusai berdialog dengan Sutiyoso alias Bang Yos.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden dalam tataran yudikatif. Hak ini diberikan kepala negara kepada sekelompok orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diperiksa terkait tindak pidana yang disangkakan kepada mereka.

Secara umum, amnesti adalah tindakan hukum oleh kepala negara untuk mengembalikan status tidak bersalah kepada orang yang sebelumnya diduga atau sudah dinyatakan bersalah secara hukum.

Amnesti juga dapat disebut sebagai peniadaan akibat hukum yang timbul dari tindak pidana yang dilakukan sekelompok orang. Setiap orang yang pernah terlibat dalam aktivitas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah contoh kelompok yang pernah diberikan amnesti oleh Presiden RI pada 2005 setelah pihak RI dan GAM sepakat meneken kesepahaman damai di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2015. (tribunnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *