Tauke Masih DPO,
Polisi Tangkap Lima Pembalak Liar Hutan Aceh Besar

AcehNews.net|BANDA ACEH – Polisi Daerah (Polda) Aceh, pada 24 Februari 2016 berhasil mengamankan kayu olahan jenis sembarang illegal logging sebanyak 6,5 kubik di kawasan Leupung, Aceh Besar.

Selain kayu, tim gabungan polisi dan Dinas Kehutanan yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi juga berhasil menangkap lima pelaku pembalakan liar di kawasan Leupung. Kelima pelaku berinisal EB, LZ, AB, T dan S.

Kini barang bukti berupa kayu olahan dan dua unit mobil hardtop yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu diamankan di halaman belakang gedung Malpoda Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Saladin yang dikonfirmasi AcehNews.net menjelaskan, penangkapan pelaku dan barang bukti dilakukan ditiga lokasi berbeda di Desa Lamseunia, Leupung, Aceh Besar.

“Pelaku sudah berkali-kali melakukan pembalakan liar dan baru tertakap pada Rabu sore (24/02/2016) . Para pelaku menebang kayu dengan menggunakan mesin chinsaw di hutan lindung. Modus yang digunakan pelaku yaitu kayu ditebang dan kemudian dibawa turun untuk diserahkan kepada penyandang dana,”jelas Saladin di Banda Aceh.

Lanjut Saladin, pelaku pembalakan liar  biasanya membawa turun kayu pada malam hari atau menunggu kelengahan polisi. Alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut kayu di antaranya yaitu becak motor.

Kelima pelaku penebang kayu di hutan lindung sampai hari ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh dan dikenakan undang-undang tentang kehutanan. Sementara itu, Polda Aceh menetapkan dua orang sebagai DPO (daftar pencarian orang) yaitu penyandang dana atau tauke. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *