Polisi Tangkap Dua Ibu Rumah Tangga, Pengoplos Miras di Aceh Barat

BANDA ACEH | AcehNews.nt- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga sebagai pembuat, penjual, dan pengoplos minuman keras (miras) jenis ciu ditangkap. Polisi menggerebek rumah produksinya di Jalan Blang Meuria, Gampong Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Rabu (11/4/2018) lalu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, penggerebekan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka yang diamankan yakni LH (57) yang merupakan warga setempat.

“Pelaku ini diduga pembuat, pengoplos dan penjual miras jenis ciu sehingga ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Barat di rumahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (14/4/2018).

Dari penggerebekan itu, diamankan barang bukti 17 botol miras oplosan jenis ciu. Pelaku mengemas miras oplosannya menggunakan botol air mineral ukuran 600 mililiter yang dijual seharga Rp 25 ribu per botol. Polisi juga mengamankan setengah sak beras ketan, sebuah tungku masak, sebuah dandang sebagai alat suling dan satu plastik ragi.

“Selain itu diamankan botol air mineral bekas sebanyak dua keranjang, satu tabung gas ukuran 3 kilogram, sebuah corong plastik, sebuah teko plastik, 3,5 ember bahan baku ciu (tapai peram) dan satu set kompor,” ungkapnya.

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

Pengembangan, Polisi Tangkap Seorang IRT Lainnya

Setelah menangkap LH, polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang pelaku lainnya yakni RS alias Yenny (39), IRT, di rumahnya yang berada di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.  RS alias Yenny  yang diduga sebagai penjual, pembuat, dan pengoplos miras jenis ciu.

Dari penggerebekan di lokasi ini, polisi mengamankan miras oplosan jenis ciu sebanyak 9 botol. Pelaku diketahui menjual miras tersebut seharga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per botolnya (botol air mineral ukuran 600 mililiter).

Selain itu, diamankan satu tabung gas ukuran 12 kilogram, sebuah tungku masak, sebuah corong plastik, sebuah takaran beras ukuran 2 liter, sebuah dandang ukuran sedang, sebuah jeriken plastik bekas miras oplosan, sebuah jeriken plastik berisi miras oplosan, dua karung kosong, enam buah ember, dan sebuah teko plastik.

Juga diamankan sejumlah wadah plastik lainnya, termasuk dandang yang digunakan untuk penyulingan serta satu set kompor untuk memasak. Tersangka pun diamankan ke Mapolres Aceh Barat bersama seluruh barang bukti yang diperoleh polisi saat dilakukan penggerebekan.

Kedua tersangka ini diduga melanggar Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam dengan 60 kali cambuk atau denda 600 gram emas murni atau 60 bulan kurungan penjara.  (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *