BANDA ACEH — Kepolisian berhasil membekuk dua orang yang hendak menyelundupkan senjata ke Lembaga Pemasyarakatan Langsa. “Pelaku masih diperiksa polisi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Teuku Saladin kepada wartawan, Senin (14/03/2016).
Kepada polisi, pelaku menyatakan senjata itu hendak dipasok ke LP Langsa untuk penghuni atas nama M, K, dan Af. Ketiganya ditahan dalam kasus kepemilikan narkotika.
Menurut polisi, RA menyelundupkan senjata api ke LP untuk membebaskan salah seorang temannya. “Asal muasal senjata api masih diselidiki,” ujar Saladin. (acehkita.com)