Melanggar Hak-Hak Pekerja,
PLN Didesak Putuskan Kerjasama dengan PT. Fianda Malasa

AcehNewa.net|BANDA ACEH – Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, mendesak agar PT. PLN (Persero) Wilayah Aceh memutuskan hubungan kerja dengan vendor (supplier) nya yaitu PT. Fianda Malasa karena dianggap telah melanggar hak-hak pekerja dengan mem-PHK pekerjanya sepihak.

KSPI Aceh melakukan orasi di depan Kantor PT. PLN (Persero) Wilayah Aceh, Rabu kemarin (20/04/2016), selain menuntut pembebasan aktivis buruh di Jakarta, masa juga menuntut PLN Aceh memutuskan hubungan kerja dengan PT.Fianda Malasa selaku vendor PT. PLN Aceh.

Menurut massa, PT. Fianda Malasa telah mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan karena telah melakukan pelanggaran yang merugikan pekerja di lingkungan PLN Area Sigli.

“PT. Fianda Malasa telah melakukan PHK sepihak dan mengintimidasi serikat pekerja dengan memutasi semena-mena, mereka jelas melanggar Peraturan Buruh (PB) sesuai Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” ujar Koordinator Aksi, Habibi Inseun.

Selanjutnya, kata Habibi, para demonstran juga berharap Pemerintah Daerah memperhatikan kesejahteraan buruh dan melakukan pengawasan ketenagakerjaan sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pemerintah haruslah melihat dan mengawasi pihak perusahaan karena dilapangan masih banyak perusahaan yang lalai dengan kewajibannya dan belum semua perusahaan membayar upah sesuai upah minimum di Provinsi Aceh yang pada 2017, mencapai Rp2.800.000,” sebut Habibi Inseun.

Orasi yang berjalan tertib tersebut disambut langsung oleh Deputi Manajer Hukum dan Humas PT. PLN Persero Wilayah Aceh, Said Mukarram, di depan Kantor PLN Aceh. Sebelum menerima aspirasi tuntutan yang disampaikan massa, Said mengucapkan terima kasih atas kedatangan KSPI Aceh.

Said menyampaikan kepada puluhan massas bahwa dalam pengerjaan vendor pasti ada perbedaan pendapat. Nah, PT. PLN (Persero) Wilayah Aceh hanya merekrut vendor-vendor tersebut.

“Kami akan mempelajari secara menyeluruh apa permasalahannya,” demikian ujar Said Mukarram di depan para demonstran.

Tuntut Bebaskan Aktivis Buruh

Selain melakukan aksi di depan kantor PT. PLN (Persero) Wilayah Aceh, massa juga melakukan aksi di depan Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh. Dalam orasinya masa menuntut kejelasan dan pembebasan 26 aktivis buruh yang terdiri dari pengurus Lembaga Bantuan Hukum dan mahasiswa yang sekarang masih disidangkan di pengadilan Jakarta.

Koordinator aksi, Habibi Inseun, dalam orasinya mengatakan, KSPI Aceh menuntut pembebasan 26 aktivis buruh yang sampai hari ini belum ada kejelasan di Pengadilan Jakarta.

“Kami menuntut pembebasan aktivis buruh nasional dan gerakan nasional itu, karena sampai hari ini nasib mareka belum jelas,” demikian tuntutan Habibi dan kawan-kawan. (oga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *