Petugas Bea Cukai Ciduk Penumpang Air Asia Bawa Sabu dari Malaysia

AcehNews.Net|BANDA ACEH – Petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Banda Aceh berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 638 gram dari Malaysia.

Sabu bersama pemiliknya yang berinisial AI asal Bireuen itu diamankan Petugas Bea Cukai pada Minggu (23/8/2015) sekitar pukul 09.00 WIB di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kab. Aceh Besar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Saipullah Nasution beberapa waktu lalu di Banda Aceh kepada wartawan mengatakan, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia ke Aceh itu berhasil digagalkan oleh Petugas Bea Cukai Bandara Internasional SIM.

“Petugas kami curiga atas hasil analisa pencitraan X-Ray terhadap barang penumpang berupa kotak kardus yang dibawa AI, penumpang pesawat Air Asia AK-423 tujuan Kuala Lumpur-Banda Aceh. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kotak itu, petugas menemukan dua bungkus plastik berisikan serbuk kristal warna putih yang diselipkan dengan perekat lem pada diding kotak,” bebernya.

Lanjutnya, setelah temuan itu pihaknya mengirim sampel ke laboratorium di Medan, dan hasilnya positif metaphetamin atau sabu-sabu, narkotika golongan satu. Sementara AI beserta barang bawaannya dibawa ke ruang khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat Pasal 102 Huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

AI terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 15 tahun. Jika barang bukti lebih dari lima gram, tersangka bisa dipidana seumur hidup ataupun hukuman mati. Sedangkan denda, Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka AI beserta barang bukti 638 gram sabu-sabu serta dua unit telepon genggam dilimpahkan ke polisi. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *