Perkuat Koordinasi dan Komitmen, BKKBN Aceh Gelar Rakerda Bangga Kencana dan Penurunan Stunting

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana National (BKKBN) Aceh menggelar Pra dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, 29 hingga 30 Maret 2022.

Rakerda yang mengangkat tema “Penguatan Program Bangga Kencana Dan Percepatan Penurunan Stunting Melalui Optimalisasi Sumber Daya Dan Konvergensi Lintas Sektor” diikuti sekitar 120 orang peserta dari unsur Dinas/ Badan terkait Pemerintah Aceh, OPD KB Kab/Kota, Universitas/ Perguruan Tinggi, organisasi profesi, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan serta jajaran Perwakilan BKKBN Aceh.

Turut serta Deputi Dalduk, Dwi Listyawardani, mewakili Kepala BKKBN RI secara virtual dan Gubernur Aceh yang diwakili Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Iskandar Syukri, hadir membuka Rakerda.

Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Sahidal Kastri dalam laporannya menyampaikan,
Upaya penurunan angka stuting di Aceh diperlukan regulasi yang memayungi dan terbitlah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dimana, jelas Sahidal, di dalam Perpres tersebut diamanatkan agar Tim Pelaksana menyusun Rencana Aksi Nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.

“Pada tanggal 21 Desember 2021, Kepala BKKBN telah menetapkan Peraturan Badan Nomor 12 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) tahun 2021-2024. Pun RAN PASTI telah disosialisasikan pada beberapa waktu lulu. Kita berharap dengan adanya koordinasi dan sinergisitas lintas sektor, Aceh tidak lagi berada dalam dalam urutan provinsi tertinggi angka stuntingnya,” ujar Sahidal.

Deputi Dalduk BKKBN RI, Dwi Listyawardani, mengatakan,
pada 2021, BKKBN telah menyelesaikan Pendataan Keluarga atau yang dikenal dengan PK21. PK21 ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 1 April hingga 31 Mei 2021, dan berhasil mendata sebanyak 68,47 keluarga secara nasional. Sedangkan Aceh mendata sebanyak 1,1 juta keluarga, yang mencakup data tentang individu keluarga, baik mengenai umur perkawinan, jumlah anak, kesertaan ber-KB, kondisi rumah serta data keluarga resiko stunting.

“Data tersebut tentunya sangat bermanfaat untuk dipergunakan dalam penetapan sasaran program karena berupa data keluarga by name by address,” papar Dani.

Selanjut Dani menyebutkan, hasil Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) melaporkan bahwa selama 2021 telah terjadi penurunan prevalensi angka stunting di Indonesia, yaitu dari 27,67 % (2019) menjadi 24,40% (2021). Aceh 33,2 %. Hal ini, menurut Dani, upaya dan intervensi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang baik.

Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Iskandar Syukri, mengatakan, penyebab tingginya kasus stunting pada anak Indonesia salah satunya adalah pada masa perencanaan dalam membina keluarga.

Dalam hal stunting, Iskandar menegaskan, meskipun telah terjadi penurunan angka stunting di Aceh, namun  provinsi Aceh termasuk memiliki angka stunting yang tinggi di Indonesia terbukti Aceh  menduduki peringkat ketiga dengan angka stunting tertinggi.

“Jika kita tidak serius menanganinya, akan menyebabkan kesulitan dalam mewujudkan SDM yang unggul. Karena stunting ini tidak hanya menyebabkan masalah pertumbuhan anak namun juga mempengaruhi perkembangan dan kecerdasan pada anak,” demikian pungkasnya. (Echi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *