Penyelidikan Dihentikan, LBH Praperadilankan Polres Langsa

LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Pos Lhoksuemawe mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Langsa terkait penghentian penyidikan atas meninggalnya Abu Bakar pada 6 Juni 2013. Kematian Abu Bakar karena kesetrum arus listrik milik PLN di atas pohon sukun di pekarangan rumahnya di Desa Baroh Langsa Lama, Kota Langsa.

“Menurut kami, penghentian penyidikan tidak layak dan tidak sah. Karena seluruh unsur-unsur yang ada dalam pasal 50 UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah terpenuhi. Bahkan kategorinya bukan lagi kelalaian melainkan pengabaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Koordinator LBH Banda Aceh, Pos Lhokseumawe, Muhammad Reza Mualana SH kepada AtjehLINK, Minggu (29/3/2015).

Menurut Reza, kejadian ini masuk dalam ranah tindak pidana yang telah dilakukan PLN sehingga meninggalnya Abu Bakar, suami klien LBH, Fatimah. “Permohonan praperadilan tersebut kami lakukan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap perkaranya yang telah dihentikan penyidikannya oleh Polres Langsa,” katanya.

Untuk menghadapi permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Langsa pada Senin (30/3/2015) nanti, lanjut Reza, pihaknya telah menyiapkan Tim Khusus yang diturunkan dari Banda Aceh. “Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini secara objektif dan mengabulkan permohonan klien kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, tindakan penghentian penyidikan tersebut membingungkan. Polisi berkesimpulan hal yang dialami oleh korban adalah karena kesalahannya sendiri sehingga tindak pidana harus dihentikan.

“Yang membingungkan dalam hal ini adalah ketika kesimpulan kasus ini adalah karena kesalahan diri sendiri sudah jauh-jauh hari disimpulkan, pertanyaannya, mengapa penyidikannya baru pada 24 Februari 2015 dihentikan. Sementara kejadian itu sendiri terjadi tanggal 6 Juni 2013 silam,” gugat Reza. (atjehlink)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *