Pemkab Aceh Besar Sosialisasikan UU Gampong

SAMAHANI –  Dalam upaya menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran desa (gampong-red) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Gampong (BPMG), pada 15 April 2015, melakukan sosialisasi terkait Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa (gampong-red).

Sosialisasi beberapa waktu lalu ini yang dibuka Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basya di UDKP Kematan Kuta Malaka, turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman,  Kepala BPMG, Ramli Yahya, Kabag Humas dan Protokol, Muhammad Iswanto, Muspika Kuta Malaka, para keuchik dari empat kecamatan yakni Kuta Malaka, Indrapuri, Sukamakmur, dan Simpang Tiga.

Menurut Bupati Mukhlis, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ditegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam pembangunan desa adalah desa membangun dan membangun desa yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa atau gampong.

Begitupun sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang desa maka dalam pembangunan di gampong diperlukan pendampingan untuk mengawal perencanaan, monitoring dan pelaporan pengelolaan dana gampong agar pengelolaannya transparan, akuntabel dan efisien.

Selanjutnya disebutkan Mukhlis Basyah, jumlah keseluruhan dana gampong Kabupaten Aceh Besar tahun ini sebesar Rp251 M yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN. Untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi desa.

Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan aparatur desa memahami isi UU Nomo 6 Tahun 2014 dan bagaimana mengelola keuangan dan pembangunan gampong sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaannya nanti.

“Kita mengantisipasi adanya kenakalan dalam pengelolaan dana gampong. Pasalnya ini penting dimana Aceh Besar sudah dua kali dapat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK RI, jadi jangan nantinya karena pengelolaan dana gampong yang buruk bisa menganggu penilaian dan mudah-mudahan bisa mendapat WTP ketiga kali dengan pengelolaan keuangan yang baik,” tegas Mukhlis Basyah.

Sementara Kepala BMPG Aceh Besar, Ramli Yahya dalam laporannya menyebutkan sosialisasi akan dilakukan di beberapa kecamatan di Aceh Besar diantaranya seperti dipusatkan kecamatan Kuta Malaka diikuti 120 orang, Darussalam 114 orang, Ingin jaya 115 orang, Darul Imarah 89 orang, Seulimum 104 orang, dan terakhir di kematan Lhoknga dengan peserta 62 orang.

Selain melakukan sosialisasi Pemkab Aceh Besar juga akan melakukan pelatihan rutin pada kepala desa (keuchik-red) dalam upaya lebih memahami cara dan mengelola anggaran yang dialokasikan pemerintah. “Tentu kami akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar dana gampong benar-benar diperuntukan dan tepat sasaran,” tandas Ramli.(mariadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *