Pemerintah Aceh: Izin PT. LMR SK Bupati Aceh Tengah

BANDA ACEH | AcehNews.net – Sejumlah massa melakukan demo di halalam Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/9/2019) di Banda Aceh, terkait izin tambang PT. Linge Mineral Resources (LMR) di Linge, Aceh Tengah.

Unjuk rasa yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh tersebut digelar oleh mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Bela Linge (Gerbil). Mereka menuntut Pemerintah Aceh untuk tidak memberikan rekomendasi dan izin kepada PT. LRM.

Pemerintah Aceh diminta tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan, izin lingkungan, serta medesak pemerintah Aceh untuk mengambil sikap tegas menolak kehadiran PT. LMR di Aceh Tengah. Menurut para pengunjuk rasa itu kehadiran perusahaan tambang akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup di Aceh Tengah.

“Tambang akan membuat pasokan air kami berkurang, tambang hanya menguntungkan kaum kapitalis saja, masyarakat hanya mendapatkan imbasnya saja,” kata salah satu pengunjuk rasa tersebut. 

Para pengunjuk rasa diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M. Jafar, Kepala Biro Humas dan Protokol, Muhammad Iswanto, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aulia Sofyan, Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani, dan unsur SKPA terkait, antara lain dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Said Faisal. 

“Adek-Adek mahasiswa, Izin Usaha Pertambangan PT. LMR dikeluarkan oleh BKPM atas Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah. Pemerintah Aceh sejauh ini belum mengeluarkan izin apa pun untuk PT. LMR. Karena itu, aspirasi mahasiswa perlu disampaikan kepada pejabat yang terkait langsung dengan proses IUP tersebut,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, didepan puluhan pengunjuk rasa.
 
Iswanto juga menyampaikan, terkait IUP, Direktur Jenderal Mineral dan Batu-Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Linge Mineral Resources (LMR), sejak 25 Februari 2019.

“IUP PT. LMR telah dihentikan. Ini berdasarkan Surat Nomor 705/30.07/DJB/2019, tanggal 12 Maret 2019,” kata Iswanto lagi.

Lanjut Iswanto, pihaknya menerima sangat baik menyambut aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa dan akan menyampaikannya kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Selain itu, kata dia lagi, aspirasi ini akan disampaikan kepala Plt Gubernur Aceh, kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta dan Bupati Aceh Tengah. 

“Aspirasi masyarakat harus sampai kepada BKPM dan Bupati Aceh Tengah sebagai pihak yang terkait dengan perizinan dan lokasi IUP PT. LMR,” demikianbkata Iswanto. 

Awalnya para pengunjuk rasa menolak berbicara dengan pejabat Pemerintah Aceh tersebut. Mereka meminta untuk bertemu langsung dengan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.  Meski sempat diwarnai aksi dorong mendorong antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian dan personil Satpol PP—mereka ingin masuk Gedung Setda Aceh—namun akhirnya mereka membubarkan diri sekira pukul 15.00 WIB dengan damai. (Teks: Saniah LS Photo: Ist/Serambi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *