Pelanggar PPKM di Banda Aceh Akan Dikenakan Sanksi Adat

BANDA ACEH | AcehNew. Net – Walikota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan, instruksi Nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Gampong. Jika tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko kepada AcehNews. Net, Sabtu (10/7/2021), meminta semua pihak mematuhi Instruksi Walikota Banda Aceh tersebut.

Sebutnya, instruksi Walikota Nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Gampong. “Kita harapkan semua pihak mematuhi instruksi tersebut,” kata Heru, di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, pemberlakukan PPKM itu mulai hari Jum’at (9/7/2021) dan berlaku hingga 20 Juli mendatang. Nantinya, PPKM dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 ini juga akan diperketat dari sebelumnya.

Lanjut Heru, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Pelanggar akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, dan sanksi adat. Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi, serta dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Kepada AcehNews. Net, Heru menjelaskan, sanksi adat yang diberikan mengikuti kearifan lokal masing-masing gampong (desa) yang ada disembilan kecamatan di ibukota Provinsi Aceh tersebut.

Selanjutnya ia berharap masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut, demi menjaga ketertiban dan keamanan selama masa pandemi Covid-19.

Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Paparnya, tempat usaha seperti warung kopi, restoran dan cafe, tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, serta tempat usaha yang berpotensi terjadinya keramaian hanya di perbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

“Nantinya para petugas kami akan menggelar razia di cafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya yang ada di kota Banda Aceh untuk memastikan para pelaku usaha benar-benar mematuhi peraturan tersebut,” demikian pungkasnya. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *