Ormas Islam Minta Dewan Secepatnya Selesaikan Qanun Aliran Sesat

BANDA ACEH – Ribuan massa yang terdiri dari perwakilan sejumlah Ormas Islam, PGRI, dan pelajar menggelar aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian proses hukum bagi enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang kini  masih mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan akan berkhir masa penahanan 8 Maret 2015 akan datang.

Massa yang sebelumnya mendatangi Polresta dan Kejari Banda Aceh dengan berjalan kaki tersebut menyempatkan diri berorasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Banda Aceh, Jumat (6/3/2015) kemarin.

Dalam aksi di depan Gedung DPRA, massa meminta wakil rakyat Aceh segera mengeluarkan dan mengesahkan qanun tentang aliran sesat, pedangkalan aqidah, dan radikalisme. Sebab generasi muda Aceh, pelajar dan mahasiswa, diduga menjadi target utama dan Aceh sebagai daerah yang istimewa dengan syariat Islam, terus digempur aliran sesat dan pedangkalan aqidah.

“Kami minta sebelum 31 Desember 2015, qanun tersebut harus selesai dan kami akan ikut mengawalnya,” kata Kepala Kesbangpol dan Limas Kota Banda Aceh, Ramli Rasyid yang juga sebagai Ketua PGRI Aceh dengan pengeras suara.

Ramli Rasyid mewakili massa yang lain juga meminta kepada dewan di Aceh menyurati Kapolres dan Kajati Kota Banda Aceh, mengenai proses hukum kepada enam pengurus Gafatar yang masih belum diproses hukum dan akan berakhir masa tahanannya pada 8 Maret 2015.

“Tolong Pak Dewan juga buat surat kepada Kapolres dan Kajari agar kasus ini diproses dengan serius. Kalau tidak, tanggal 8 Maret akan datang mereka (pengurus Gafatar) akan bebas karena masa penahanan telah habis,” minta Ramli Rasyid.

Ketua Komisi 7 DPRA, Gufran yang menemui massa Ormas Islam dan PGRI Aceh itu bersama dua anggota dewan lainnya yakni Tgk Ibrahim dan Zainal Abidin berjanji akan  mengupayakan pembahasan Raqan tentang aliran sesat, pedangkanlan aqidah, dan radikalisme  selesai 2015 ini.

Dalam prosesnya nanti, kata Gufran, DPRA akan melibatkan masyarakat, termasuk dengan Ormas Islam, untuk meyempurnakan qanun ini. Hal lainnya, Gufran menegaskan kepada aparat penegak hukum, Polresta dan Kejari Banda Aceh untuk memproses hukum pengurus Gafatar secepatnya sebelum masa tahanan berakhir 8 Maret.

“Kami akan minta polisi dan jaksa untuk menyelesaikan kasus Gafatar dengan serius. Kami juga meminta Pemerintah Aceh untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini,”  tegasnya.

Ribuan massa yang terdiri dari perwakilan sejumlah Ormas Islam, PGRI, dan pelajar menggelar aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian proses hukum bagi pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang kini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.

Seperti diketahui, proses hukum terhadap enam tersangka pelaku penistaan agama tersebut sudah pada tahap penyidikan di kepolisian. Namun pelimpahan berkas mereka ditolak oleh pihak kejaksaan dengan alasan bukti tidak mencukupi, sementara masa penahanan mereka akan berakhir pada 8 Maret 2015. (saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *