Modus Penipuan Berkedok Arisan Terjadi Bener Meriah

REDELONG | AcehNews.net – Seorang perempuan berinisial APM (40), Wiraswasta, warga Gampong Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Bener Meriah ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penipuan berkedok arisan. Tersangka kemudian dilaporkan para korban kepihak kepolisian setempat.

Kapolsek Bandar, AKP Darmawi Hasibuan membenarkan tentang laporan dari masyarakat tersebut, kemudian atas loporan itu,  APM ditangkap di kawasan Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Kamis (15/03/2018) lalu yang diduga hendak melarikan diri.

“Ada beberapa korban yang juga warga kecamatan Bandar yang ditipu pelaku selaku penanggungjawab kegiatan arisan,” jelasnya, Ahad  (18/03/2018).

Ketujuh korban, lanjut Kapolsek,  mengaku belum memperoleh jenis barang seperti yang dijanjikan di dalam arisan, selimut dan beras. Sementara para korban telah menyetor sejumlah uang dari ratusan ribu rupian hingga jutaan.

“Saat ini, tersangka masih diamankan di Mapolres Bener Meriah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga, masih ada korban lainnya dalam kasus penipuan berkedok arisan ini. Ditanya mengenai uang korban yang terkumpul, pelaku mengaku bahwa uang tersebut diputarkan untuk dibayarkan kepada peserta arisan,” kata AKP Darmawi.

Jelas Kapolsek, uang yang dikumpul diputar, uang yang ditarik dari A untuk dibayar ke si B, yang ditarik dari si C dibayar kepada si D, kira-kira demikian seterusnya, tutup lubang gali lubang. Sementara uang yang digunakan untuk keperluan pribadi, kepada polisi pelaku mengaku tidak ingat lagi digunakan kemana saja

“Ada juga korban yang dapat barang, tapi yang kita kumpulkan keterangan korban yang sama sekali tidak pernah menerima apapun,” jelasnya.

Tersangka APM ditangkap setelah dilaporkan sejumlah korban yang menduga ibu rumah tangga ini pindah rumah ke Medan, Sumatera Utara. Hal itu diketahui saat salah seorang korban hendak menjumpai pelaku di rumah, namun rumahnya dalam keadaan kosong.

Tersangka juga melarikan diri dari Bener Meriah ke Matang, Bireuen, menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah bernomor polisi BL 6371 YF milik orang lain yang dipinjam, yang diduga juga akan digelapkan pelaku. Sementara, barang-barang rumah miliknya dititipkan ke loket bus yang diakui sopir bus akan diantar ke Medan, Sumatera Utara.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta.  “Tersangka diduga melanggar Pasal 378 jo Pasal KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan,” demikian pungkas AKP Darmawi. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *