Lima Satwa Dilindungi Disita dari Rumah Warga

BANDA ACEH|AcehNews.Net – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, bersama aparat Ditkrimsus Polda Aceh pada 29 Juni 2015 mengamankan lima ekor satwa dilindungi dari sejumlah rumah warga di wilayah Aceh.

Kepala BKSDA Aceh, Genman Suhefti Hasibuan, Jum’at sore (3/7/2015) di Band Aceh mengatakan, lima satwa yang dilindungi berhasil diamankan dari warga yang dipelihara secara tidak sah dalam operasi yang digelar BKSDA Aceh dengan polisi .

Sebutnya, lima satwa yang disita itu diantaranya jenis siamang satu ekor, beruang madu dua ekor, dan owa dua ekor. Kini kelima satwa yang dilindungi tersebut sudah berada di Kantor BKSDA di Banda Aceh untuk dikarantina.

“Setelah dikarantina nanti akan dilepasliarkan ke kawasan hutan lindung dan konservasi di Aceh yang merupakan habita satwa tersebut,” kata Genman.

Sebelum melakukan penyitaan, BKSDA Aceh lebih dulu melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masayarakat di Aceh untuk tidak berburu, memelihara, dan memperjual belikan satwa dilindungi.

“Kami menghimbau bagi yang memiliki peliharaan satwa dilindungi agar dapat menyerahkan secara sukarela kepada petugas BKSDA  Aceh atau pihak kepolisian setempat. Kami bersedia menjemput di rumah warga bila ingin diserahkan,” pesan Genman.

Sementara itu, selama operasi penyitaan yang dilakukan,  tidak ada masyarakat yang diamankan atau diproses karena umumnya warga yang memelihara satwa dilindungi tersebut bersikap kooperatif dan bersedia mengembalikan satwa dilindungi itu kepada petugas. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *