Lim Swie King Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster, ini Sikap KKP

JAKARTA | AcehNews.net – Kementerian Kelautan dan Perikanan menanggapi penangkapan Lim Swie King alias Aan, pelaku penyelundupan benih lobster alias benur, oleh Bareskrim Mabes Polri. Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi, mengatakan pelaku tidak terdaftar sebagai pengusaha yang memperoleh izin ekspor benih lobster.

“Lim bukan eksportir dalam perusahaan/koperasi/asosiasi yang mendapatkan kuota ekspor,” kata Andreau kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.

Andreau mengatakan Kementerian akan terus memburu seluruh pelaku penyelundupan benur mulai hulu hingga hilir. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 yang mengatur kuota hingga ukuran komoditas untuk pengiriman ke luar negeri.

Lebih lanjut, Andreau memastikan pihaknya tidak bakal memandang bulu dalam menangkap pelaku yang melakukan tindak penyelundupan benih lobster. Kementerian bekerja sama dengan aparatur untuk mengawasi seluruh kegiatan pencurian ikan maupun sumber daya maritim lainnya.

“KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan melakukan pengawasan secara detail terhadap seluruh kegiatan ilegal dalam ruang lingkup KKP dan melalui Satgas 115 mempertegas pemberantasan penyelundupan benih bening lobster,” ucap Andreau.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Bareskrim Mabes Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan atas perilaku penyelundupan ekspor. Lim ditangkap pada 5 Juni 2020 dengan barang bukti 73.200 ekor benih lobster.

Tersangka diduga melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Berkas Lim telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kepolisian dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini pun selanjutnya ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan Jawa Timur.

Adapun 30 ribu benih lobster yang menjadi barang bukti tangkapan kini telah diserahkan kepada KKP untuk riset dan 200 ekor untuk barang bukti pengadilan. Sedangkan sisanya dilepas di Laut Carita, Banten. (tempo.co)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *