Legalkan Seks Bebas di Kampus, Illiza Sa’aduddin Djamal Minta Permen Dikbudristek No. 30 Tahun 2021 Dievaluasi

JAKARTA | AcehNews. Net – Permendikbud No 30/2021 yang diteken Mendikbud Riset, Nadiem Makarim, pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021, menuai kritik karena dinilai justru bisa melegalkan seks bebas di kampus.

Anggota Komisi X DPR RI Dapil Aceh,
Illiza Sa’aduddin Djamal, melalui keterangan pers yang dikirimkan ke redaksi AcehNews. Net di Banda Aceh, Rabu (10/11/2021), mendesak dan meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi , agar mengevaluasi kembali Permendikbud tersebut.

“Kami menilai Permendikbud ini sebaiknya di evalausi kembali atau di cabut oleh Kemendikbudristek karena berpotensi menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual (LGBT). Karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa dilingkungan perguruan tinggi,” tegas Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP.

Menurut Illiza, standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhan yang Maha Esa, namun hanya berdasar pada persetujuan dari para pihak.

“Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” kat Illiza.

Selanjutnya, mantan Walikota Band Aceh ini juga mengatakan, Permendikbud No. 30 Tahun 2021, bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Selain itu, Illiza, juga meminta Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi asebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi.

“Ini penting karena dengan akomadatif terhadap pemenuhan publik maka peraturan tersebut lebih mendapatkan perspektif dari masyarakat luas,” demikian pungkas Illiza. (San)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *