LBH: Selesaikan Kasus Karyawan SPBU Aceh Barat Sesuai UU No. 2/2004

AcehNews.net|ACEH BARATLembaga  Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh selaku kuasa hukum enam karyawan SPBU Blang Berandang, Aceh Barat,  menyambangi kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat pada beberapa waktu lalu, 11 Januari 2016.

Kedatangan yang sempat bertemu dengan dengan Ramli Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Jamsostek dan juga Divi Syah Putra bagian pengawas tenaga kerja ingin menanyakan perkembangan permasalah perselisihan hak, yakni pemotongan upah oleh pihak perusahaan yang telah bertahun-tahun terhadap lima karyawan perempuan di SPBU Blang Berandang, Aceh Barat.

Melalui rilis  yang diterima  AcehNews.net, Jumat (12/01/2016) Herman SH, staf LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mengatakan, mareka mendesak pihak Disnaker segera menyelesaikan masalah karyawan SPBU sesuai mekanisme UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indusrial, dan mareka juga meminta pihak Disnaker yang telah menemui pihak SPBU untuk segera meminta pihak SPBU melaksanakan kewajibannya sesuai UU ketenagakerjaan. Karena sampai sekarang tuntutan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

Sebelumnya, enam karyawan dilarang bekerja oleh pihak SPBU Blang Brandang karena pada 10 Desember 2015 mareka tidak bersedia menandatangani kontrak kerja yang berlaku dari Desember 2015-Desember 2016 di SPBU Blang Berandang karena tidak sesuai UMP.

Kepala seksi hubungan industrial dan Jamsostek, Dinsosnakertrans Aceh Barat mengaku, pihaknya akan memanggil pihak SPBU dan akan dibuat perundingan paling lama Jum’at ini, (15/01/2015) Januari 2016, dengan menghadirkan mediator ketenagakerjaan dari Provinsi Aceh karena mediator Disnakertrans Aceh Barat belum ada hingga saat ini.

Oleh karena itu, LBH menilai, pihak perusahaan SPBU belum adanya itikad baik sehingga mekanisme penyelesaian perselisihan mesti difasilitasi oleh mediator karena hal ini juga akan menjadi bagian untuk proses selanjutnya jika harus sempai ke pengadilan perselisihan hubungan industrial.

LBH juga mengatakan, jika Hak atas Upah layak merupakan hak dasar yang melekat pada setiap diri manusia, yang merupakan bagian komponen HAM yang harus dilindungi, dihormati dan dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana Kovenan Ekosob yang telah diratifikasi menjadi UU 11/2005, Pasal 28 A UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM dan juga sesuai ketentuan pasal 90 ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari pada upah minimum. Jadi sangat jelas ada pelanggaran disini dimana UMP menjadi suatu batas minimal upah yang harus dipenuhi pengusaha kepada karyawan,” demikian ujar Herman.(oga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *