Ketua SPS Aceh: Banyak Media di Aceh Belum Menjadi PT  

BANDA ACEH – Sejak ditetapkan 1 Juli 2014 oleh Dewan Pers Indonesia bahwa semua media di Indonesia baik cetak, elektronik, maupun online harus berbadan hukum PT (perusahaan terbatas) atau Yayasan atau Koperasi.

Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Imran Joni menyebutkan dari 40 perusahaan pers yang ada di Aceh baru 28 yang sudah berbadan hukum sebagaimana yang diharapkan Dewan Pers Indonesia.

“Kita melihat sekarang semakin banyak media bermunculan di Aceh, baik media cetak, eletronik, maupun online, ada sekitar 40 media kalau tidak salah. Baru 28 media yang sudah mengikuti ketentuan yang diatur Dewan Pers Indonesia, berbadan hukum PT, atau Yayasan dan atau Koperasi,” sebut Imran Joni kepada AcehNews.net di Banda Aceh, Kamis pagi (13/11).

Rinci Imran Joni, dari 28 media di Aceh yang sudah berbadan hukum sebagaimana ketentuan yang telah diatur Dewan Pers Indonesia yaitu dua media Harian, 11 media mingguan bentuk tabloib, dan 15 media online.

SPS Aceh dalam hal ini kata Imran Joni terus melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap media-media yang ada di Aceh agar awal 2015 semuanya sudah dapat meningkatkan statusnya menjadi PT.

“Kita sudah terus melakukan sosialisasi tentang badan hukum ini sejak peraturan ini ditetapkan 1 Juli 2014 oleh Dewan Pers Indonesia, semua media harus berbadan hukum yang diakui di Indonesia. Kami harapkan awal 2015 sudah semua berbadan hukum. Bisa pilih, mau menjadi PT, Koperasi atau Yayasan,” tuturnya lagi.

Jika media di Aceh tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur Dewan Pers Indonesia maka ditakutkannya akan tersakut dalam ranah hukum, karena UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya mengatur memayungi media yang berbadan hukum yang sebagaimana telah ditentukan Dewan Pers Indonesia.

Juga katanya didalam berbisnis, media yang tidak berbadan hukum akan kewalahan mendapatkan iklan maupun pencairan iklan nanti. Salah seorang pemilik media online di Banda Aceh, AcehNews.net, Saniah mengatakan, pihaknya sedang mengurus PT untuk mengikuti ketentuan yang telah diatur Dewan Pers Indonesia.

“Sebagai pemilik media ya mau tidak mau harus mengikuti ketentuan yang telah diatur tersebut. Memang sangat mahal mengurus PT, tetapi kan ada pilihan lain mau PT atau Yayasan atau Koperasi. Harusnya ini yang dipahami pemilik media,” kata Ceo media online AcehNews.net.

Sementara itu hal yang sama juga dilontarkan pemilik media cetak Aceh Tourism Magazine, Salman Varisi yang kini masih berstatus CV dan akan meningkatkan status menjadi PT. Kini pihaknya juga sedang mengurus status badan hukumnya dari CV menjadi PT. “Insya Allah dalam 2015 nanti kami sudah berbadan PT,” kata Salman Varisis di Banda Aceh. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *