Kasus Makar di Merauke, Polres Menang di Pengadilan, 13 Pelaku Makar Sah Ditahan

MERAUKE | AcehNews.Net – Putusan Pengadilan Negeri Merauke memenangkan Kepolisian Resort (Polres) Merauke dalam kasus tangkap tangan 13 pelaku makar yang sudah beraksi tiga kali setelah sempat dibebaskan dua kali pada akhir 2020 lalu. Penangkapan terhadap pelaku makar memiliki bukti lengkap dan ada surat penangkapan.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, mengatakan, penangkapan kriminal apa saja yang terjadi di Merauke bahkan dimanapun tentu mengantongi surat tugas untuk melakukan penegakan. Bahkan, sebelumnya Polres Merauke sudah memberikan kesempatan kepada 13 pelaku makar untuk insaf dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita sudah lepas dua kali, kita lepaskan mereka walaupun ada dokumen diantaranya struktur organisasi untuk mengajak merdeka, mengajak jadi pemberontak, dan mengajak menentang pemerintah. Tetapi kita masih beri kesempatan masyarakat ini mudah-mudahan bisa insyaf, eh ketangkap lagi. Dua kali itu sudah cukup. Tiga kali ini berarti keterlaluan, mereka buat lagi bendera bahkan tulisan referendum besar-besar. Melawan petugas, melecehkan negara maka kita bawa (ke Polres lagi, red), kita proses,” tegas pria penerima sertifikat dan penghargaan dari Minister for Communications Singapore ini kepada wartawan di Mapolres Merauke, Selasa (26/1/2021).

Kapolres menganggap para pelaku makar itu sebagai saudara sehingga diberikan kesempatan untuk sadar. Bahkan, dalam penahanan tetap mendapatkan pelayanan terbaik dari Polres Merauke baik sandang maupun pangan.

“Bagaimanapun ini katong pu saudara. Kita kasih makan, minum, sikat gigi, odol, sabun, handuk, baju yang bersih dan baru. Kita layani, di lain tempat tidak ada. Pagi-pagi, Saya masih kirim sarapan pisang yang bagus-bagus. Saya berikan kopi, berikan dispenser bagus. Apa yang mereka butuhkan kita kasih, mereka mau pekerjaan kita latih. Cuma kita tidak mau mereka menentang negara. Kalau tidak saya tegakkan, saya di pra peradilankan oleh negara yang menggaji saya,” ungkap AKBP Untung Sangaji.

Orang nomor satu di jajaran Polres Merauke ini mengatakan tetap melanjutkan proses hukum kepada 13 pelaku makar, kecuali para pelaku mau menerima tawaran untuk menjadi warga Indonesia seutuhnya sehingga segera dipulangkan ke rumah masing-masing.

Adapun bukti yang dikantongi polisi adalah struktur organisasi mulai dari presiden, letnan jenderal, mayor jenderal, brigjen, kapala polisi dan sebagainya.

Selain itu, barang bukti bendera, dokumen-dokumen yang berulang kali dilakukan seperti mengajak memberontak, mengajak melawan negara, membuat kekacauan, kegaduhan dimana-mana.

Kapolres mengatakan, sejauh ini pihaknya telah membangun sebuah home industri yang disediakan sebagai wadah pelatihan keterampilan bagi masyarakat Merauke dari berbagai kalangan, suku, agama, tanpa ada perbedaan. Terbukti sudah dua tim asal suku marind dan suku Asmat yang dilatih membuat kancing baju unik dari batok kelapa, membuat minyak goreng, dan akan dilanjutkan membuat berbagai menu kue.

Ia menyebutkan, kasus makar bisa dijerat penjara 20 tahun. Dan berharap semoga dikemudian hari pelaku makar sadar, mau menjadi baik sebagai warga yang tidak membuat kekacauan lagi.

“Seperti di Ambon pernah terjadi sampai sekarang belum dilepas karena kekeh melawan negara. Merauke ini punya bupati orang marind. Lihat, orang marind di sini tidak pernah buat-buat hal makar, yang buat justru dari luar sana bikin malu katong di sini. Beta mama lahir besar disini,” demikian tandas perwira menengah Polri kelahiran Waimital, Kairatu, Seram Bagian Barat, Maluku ini. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *