Kadis Pertanian Aceh Bantah Laporkan Tgk Munirwan ke Polisi

BANDA ACEH | AcehNews.net – Terkait kasus pendagangan benih IF8, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan membantah kalau dirinya melaporkan Tgk Munirwan ke polisi terkait bibit padi tersebut. Pihaknya mengaku tidak pernah melaporkan keuchik berprestasi tersebut.

Polda Aceh melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) telah menangkap dan menahan Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara yakni Tgk Munirwan atas kasus penyaluran bibit padi IF8 kemarin.

Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan dan penahanan Tgk Munirwan dilakukan atas laporan yang disampaikan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda Aceh melalui surat pemberitahuan.

“Saya tidak pernah melaporkan keuchik berprestasi tersebut ke polisi,” bantah
A Hanan, saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kamis sore (25/7/2019).

Di sejumlah media massa disebutkan tentang adanya laporan dari Menteri Pertanian melalui Kadistanbun Aceh untuk melaporkan Tgk Munirwan atas bibit IF8.

“Tidak benar kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda Aceh, kami memberi dukungan tentang inovasi dan tentu harus sesuai ketentuan,” bantahnya lagi.

Hal serupa juga dikatakan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiradmadinata. Dirinya mengatakan, yang bersangkutan ditangkap karena murni temuan kasus dari kepolisian. 

“Ini bukan delik aduan ya, ini delik murni kepolisian. Pemerintah Aceh tidak pernah laporkan yang bersangkutan,” kata Wira.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini belum mau berkomentar banyak terkait kasus ini. Pihaknya juga masih menunggu arahan dari atasan untuk penjelasan atas kasus ini. 

Sejumlah pihak diketahui juga banyak menyatakan dukungan untuk Tgk Munirwan bahkan hingga mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan. (Teks: Hafiz Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *