JMSI Aceh Minta Perusahaan Pers Bayar THR

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, minta kepada perusahaan pers yang ada di daerah ini, untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada jurnalis/wartawan.

Hal itu, disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (22/4/2022) di Banda Aceh.

Dikatakannya, sebagai entitas bisnis, perusahaan pers memiliki hak dan tanggungjawab yang sama dengan perusahaan lainnya, dan tentu saja, aturan yang berlaku untuk pembayaran THR juga harus dilakukan oleh para pemilik perusahaan pers, guna menjamin hak-hak pekerja terpenuhi.

Disadari memang, pandemi yang terjadi dua tahun sebelumnya, ikut memberikan dampak pada bisnis perusahaan pers, namun, kewajiban perusahaan juga harus tetap dilakukan. Nah, bagi perusahaan pers yang belum dapat membayarkan THR terhadap para pekerjanya, hendaknya melaporkannya ke dinas tenaga kerja setempat.

JMSI sendiri, tambah Hendro lagi, merupakan wadah organisasi perusahaan pers yang memiliki 22 anggota, dan telah menekankan kepada para anggotanya, untuk segera membayarkan THR terhadap para pekerjanya.

Hendro hugs mengatakan, ucapan terimakasih kepada perusahaan pers yang telah membayarkan THR terhadap para pekerjanya. (Echi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *