Isap Ganja, Empat Imigran Rohingya dan Bangladesh Masuk Penjara  

LANGSA|AcehNews.Net – Ketahuan isap ganja di kawasan Penampungan Rohingya di Desa Bayen,  Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, tiga warga Myanmar dan satu warga Bangladesh diamankan aparat keamanan di kawasan penampungan.

Ketiga warga Myanmar tersebut,  Muhamad Araf, Muhamad Syukur, dan Muhamad Ayub, sedangkan seorang warga Bangladesh yang diamankan adalah Muhamad Babul.

Menurut Kabagops Polres Langsa AKP Jatmiko, SH  dalam temu persnya di aula Mapolres Langsa, Kamis sore (13/8) menyebutkan, dari tangan tersangka aparat menyita barang bukti daun ganja kering seberat lebih kurang 2 gram serta sebatang rokok berisi daun ganja kering.

“Menurut para tersangka, daun ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang membawanya ke penampungan di Desa Bayen, namun mereka tidak mengenal orang yang membawa daun ganja tersebut,” jelas Kabagops Polres Langsa AKP Jatmiko kepada wartawan.

Lebih Jauh Jatmiko mengungkapkan , meski sebenarnya masalah terkait pengungsi Rohingya dan Bangladesh ditangani oleh imigrasi, namun jika terlibat tindak pidana merupakan kewenangan aparat Polri untuk menanganinya.

“Tentunya kami, Polres Langsa sudah berkoordinasi dengan kantor imigrasi , UNHCR dan IOM,” kata Kabagop Polres Langsa.

Kini keempat imigran tersebut harus mengikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia, akibat terlibat narkoba, keempatnya bisa dijerat Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Para pencari suaka ketiga warga Rohingya tersebut bakal tidak akan diterima oleh negara ketiga yang berniat menampung mereka, begitu dengan seorang warga Bangladesh yang seyogyanya akan dipulangkan , menjadi tertunda hingga selesai menjalani masa hukuman. (bayu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *