Ini Lho Syarat bagi Ibu Hamil yang Mau Divaksin Covid-19

BANDA ACEH | AcehNews.net – Setelah pemberian vaksin Covid-19 kepada anak-anak usia 12 hingga 17 tahun, pemerintah Aceh juga memberikan lampu hijau pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil. Upaya ini untuk memperluas sasaran vaksin Covid-19 di provinsi paling ujung di Pulau Sumatera.

Belum lama ini, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan rekomendasi terkait pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil. Namun berbeda dengan vaksinasi Covid-19 pada umumnya, terdapat sejumlah syarat tertentu, bagi ibu hamil.

Kendati demikian, tidak semua ibu hamil bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19. Ada persyaratan tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sebagaimana dikatakan Juru Bicara Satuan Tygas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, kepada AcehNews.net, 4 September 2021, di Banda Aceh.

Kepastian pemberian vaksin Covid-19, kata pria yang akrab disapa SAG, bagi ibu hamil tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya SAG mengatakan, aturan tersebut berlaku secara nasional mulai per 3 Agustus 2021. Sementara terkait dengan pelaksanaannya, jata SAG, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan manapun.

Adapun vaksin yang bisa digunakan, sebut SAG, ada tiga merek, yaitu CoronaVac (Sinovac), Pfizer, dan Moderna.

Ketika ditanya apa Bumil bisa memilih?
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh ini menjawab, “pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil tergantung dari ketersediaan vaksin, sehingga masyarakat tidak bisa memilih merek tertentu dalam pemberian vaksin tersebut”.

Tapi untuk alokasi vaksinnya, lajut SAG, menyesuaikan perhitungan dari Dinkes masing-masing.

Ia menjelaskan, dalam SE Kemenkes disebutkan, keputusan diperbolehkannya vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil diambil setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi media tertentu.

“Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),” jelasnta lagi.

Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil, kata SAG, tidak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasa dilakukan.

“Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, hingga ditanya soal riwayat penyakit.
Kemudian, pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin,” demikian pungkasnya.

Syarat Vaksinasi Pada Ibu Hamil :

1. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (13-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm).

2. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.

3. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.

4. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.

5. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

6. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *