Ibu Kandung Masuk Penjara, Ayah Bejat Ini Gauli Anaknya Sendiri

JANTHO | AcehNews.net – Ayah kandung berinisial MZ (43), Pedagang, warga Perumnas Ujong Batee, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar terpaksa berurusan dengan polisi akibat perbuatan bejatnya. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anaknya yakni SR (15), sejak 2017 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto melalui Kapolsek Krueng Raya, AKP Agus Salim mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejat itu di dalam kamar rumahnya. Perbuatan ini dilakukan awalnya pada pertengahan 2017 kemarin.

“Pada pertengahan 2017 lalu, korban yang tengah tidur dipaksa pelaku yang melayani nafsu bejatnya itu,” papar Kapolsek di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (08/03/2018).

“Korban mengaku disetubuhi sebanyak tiga kali dalam seminggu. Perbuatan ini akhirnya dilaporkan korban ke Ketua Pemuda gampong setempat yang kemudian dilanjutkan melaporkan ke Mapolsek Krueng Raya,” ungkapnya.

Tersangka mengaku, perbuatan bejatnya itu nekat dilakukan lantaran selama ini kesepian dan tidak dapat menyalurkan hasrat bathinnya. Pasalnya, istri sahnya selama ini tengah menjalani hukuman penjara atas kasus narkotika jenis sabu.

“Tetapi sudah kita selidiki tersangka ini tidak berkaitan dengan sabu. Barang bukti yang kita amankan berupa sebuah baju oblong warna hitam, sebuah celana panjang warna cokelat, dan sebuah celana dalam warna krim,” tambah Kapolsek.

Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya sebuah BH warna ungu dan sebuah kain sarung. Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut.  (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *