Dugaan Korupsi Dana Kerja,
GeRAK “Buka-Bukaan”Soal Mantan Wagub Aceh

BANDA ACEH  –  Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani pada konferensi pers, di Sekretariat Bersama (Sekber) di Banda Aceh, Rabu (15/4/2015) “buka-bukaan” soal dugaan keterlibatan Mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar yang dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengunaan dana kerja anggaran 2009-2010.

Askalani mengatakan, kasus dugaan korupsi ini sangat sistemik, terencana dan sangat jeli dalam melakukan pelaporan. Sehingga membutuhkan waktu lama bagi GeRAK Aceh melakukan investigasi di lapangan.

Sebut orang nomor satu di GeRAK Aceh ini kepada wartawan di Banda Aceh, adapun indikasi dugaan korupsi dari anggaran dana kerja mantan Wagub Aceh sekitar Rp60,600,000,000. Rincinya, pada 2009 sebesar Rp32.600.000.000 dan 2010 sebesar Rp28.000.000.000.  Dari jumlah itu, GeRAk memperkirakan terjadi korupsi antara 60 hingga 70 persen untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri secara bersama-sama.

“Hampir 60 persen dana kerja mantan Wagub Aceh, hasil investigasi, kami temukan di lapangan fiktif,” kata Askhalani.

Kata Askalani, modus yang dilakukan salah satunya dengan cara membuat pelaporan fiktif. GeRAK menemukan ada fakta ada namanya tercantum dalam proposal. Sedangkan orang yang mengajukan tersebut tidak menerima dana bantuan itu dan bahkan tidak mengajukannya. Ini dilakukan dengan cara memanipulasi dan laporan fiktif.

“GeRAK menduga ini dilakukan secara bergerombolan untuk menarik dana proposal tersebut,”paparnya.

Askhalani mencontohkan seperti kasus yang pernah terjadi di Aceh Tamiang dan telah membuat surat pernyataan. Saksi tersebut mengaku tidak menerima dana tersebut dan lebih parah lagi tidak mengajukan proposal itu. “Ada juga yang kami dapatkan saat diajukan proposal R100 juta dan semua cair, namun hanya diterima Rp5 juta,”terangnya.

Dia menjelaskan, munculnya kasus ini dikarenakan ada laporan dari masyarakat, sehingga GeRAK Aceh menindaklanjuti dan melakukan investigasi secara mendalam, dan akhirnya menemukan ada unsur tindak pidana korupsi dalam dana kerja tersebut.

Dana kerja  yang diberikan Pemerintah Pusat  yang kemudian disalahgunakan, tidak lain untuk menjaga tingkat kerawanan sosial ekonomi, dinamika politik, pemerintahan serta ketentaraman dan ketertiban masyarakat pasca konflik dan musibah stunami Aceh.

GeRAK kata, Askalani sudah memiliki dokumen lengkap terkait kasus ini, dan dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan kasus tindak pidana ini Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus dugaan korupsi hasil investigasi GeRAK disinyalir keterlibatan ajudan mantan Wagub Aceh periode 2007-2012 dan sejumlah PNS dijajaran Pemerintah Aceh. GeRAK menemukan adanya tiga kali penarikan dana pada 2009-2010 yang diduga atas perintah Muhammad Nazar sebesar Rp6.779.000.000, Rp2.870.000.000, dan  Rp2.930.700.000 kepada masing-masing Ajudannya masa dia menjabat.

GeRAK juga mendapatkan Mantan Kabag TU Keuangan masa Nazar menjabat pada tahun yang sama juga ada penarikan anggaran sebesar Rp170.000.000. “Mereka yang mengetahui penarikan yaitu mantan Bendara Pengeluaran Pembantu Dana Kerja, mantan Kuasa Pengguna Anggaran dan Kerja, dan mantan pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kerja.  (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *