Perpanjangan Izin Perusahaan Tambang
GeRAK Aceh Duga Bupati Gayo Lues Melanggar Hukum

AcehNews.net|BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan, perpanjangan izin perusahaan tambang di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh yang ditandatangani bupati diduga melanggar hukum.

Kata Askhalani, Bupati Gayo Lues telah menandatangani perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT. Wanyang Mining Gayoindo untuk komoditas Galena dengan total luas 4.300 hektare (ha)  di Kecamatan Pining dan ini menurut GeRAK Aceh telah mengekangi prosedural aturan UU 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, dalam sub bab penjelasan tentang urusan mineral batu bara.

Apalagi sebagaimana ditetapkan dalam surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 540/21/IUP-Eksplorasi/2015, tentang persetujuan perpanjangan izin, itu juga bertentangan dengan Intruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2014 tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara.

“Berdasarkan hasil kajian hukum serta telaah dokumen oleh GeRAK Aceh, di situ dijelaskan, sejak UU 23 tahun 2014 telah diundangkan, maka seluruh tahapan dan mekanisme atau proses pengurusan IUP dalam satu kawasan wilayah provinsi sampai dengan 12 mil laut, menjadi kewenangan yang Gubernur sebagai kepala pemerintahan di daerah,” jelas Akhalani, Kamis (07/01/2016) di Banda Aceh.

Lanjutnya, berdasarkan UU tersebut, semua proses tahapan pelaksanaan izin usaha pertambangan, yang sebelumnya mengatur pemberian izin dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

GeRAK Aceh mendesak kepala pemerintah Aceh, untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Karena jika ini dibiarkan menunjukan pemerintah Aceh tidak konsisten dalam menjalankan intruksi yang telah dikeluarkan pada 2014 tentang moratorium IUP minerba, dan akan berakhir pada tahun 2016.

Tindaklanjut hasil temuan tersebut, tambahnya, merupakan bagian dari usaha pemerintah Aceh, dalam mendorong perbaikan di sektor sumber daya alam, khususnya mineral tambang yang saat ini, adalah fase terbaik dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola sektor tambang, demi masa depan Aceh sesuai dengan keinginan dan harapan dari lahirnya intruksi moratorium minerba Aceh 2014.

Selanjutnya, Bupati Gayo Lues juga didesak, untuk mencabut surat Keputusan Bupati Gayo Lues yang telah dikeluarkan tersebut. Jika Pemkab Gayo Lues tetap tidak melakukan upaya apapun, GeRAK Aceh akan melakukan upaya advokasi, serta melaporkan kasus ini ke kemeterian ESDM, sebagai tahapan dari proses prosedur pengaturan tentang IUP di Indonesia. (agus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *