Gaji Fandi Sejak Januari 2013 Ditahan

BIREUEN-Tersangka penggelapan dana Askes  2013 Fandi Munawar yang merupakan mantan Bendahara Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD), sudah semenjak bulan Januari 2014 gajinya tidak disalurkan (ditahan), hingga saat ini sudah sembilan bulan lamanya gaji yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak dibayar.

Kedis DPKKD Bireuen, Drs. Tarmidi saat dikomfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu, membenarkan bahwa pihaknya menahan gaji Fandi sejak Januari 2014, ia mengatakan itu merupakan sebuah sanksi dan dia sebagai Kadis berwewenang untuk menahan gaji bawahannya yang sedang bermasalah, karena sebagai tindakan kedisiplinan.

“Ya benar gaji saudara Fandi kita tahan sejak bulan Januari,”  kata Tarmidi.

Ia menambahkan, selama ini Fandi sudah sering tidak masuk kantor, kebijakan menahan gaji tersebut dilakukan berhubung yang bersangkutan masih belum mengembalikan dana yang digelapkan.

Sanksi diambilnya, kata Tarmidi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, selain itu Fandi Munawar juga terancam dipecat dari PNS karena sering tidak masuk kerja semenjak kasus ini mencuat.

“Sesuai dengan administrasi, saya telah melayangkan surat teguran berupa tulisan sebanyak dua kali, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, jika PNS tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun tanpa alasan jelas, maka yang bersangkutan bisa dipecat dengan tidak hormat dari PNS,”

Menurut informasi yang didapatkan AJNN, tersangka utama kasus penggelapan dana Askes tahun 2013 sudah sejak bulan Januari tidak menerima gaji. Ketika hal ini dikomfirmasikan ke Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bireuen, Ir. Zulkifli Sp perihal penahan gaji Fandi Munawar, ia terlihat terkejut dan mengaku tidak mengetahui tentang tidak disalurkannya gaji yang bersangkutan oleh Kadis DPKKD.

“Saya tidak mengetahui bahwa gaji Fandi selama ini ditahan”, Kata Zulkifli

Ia menambahkan semestinya saudara Fandi memberitahukan kepada saya bahwa sejak januari gajinya tidak disalurkan. ketika ditanyai apakah Kadis DPPKD tidak melaporkan dan melakukan koordinasi untuk memgambil keputusan, ia menjwab “Saya selama ini tidak mendapatkan laporan dan Kadis DPKKD pun tidak pernah berkordinasi,”katanya.

Kemudian Sekda juga mengaku tidak memberikan perintah untuk menahan gaji Fandi Munawar (FM).

“Saya tidak pernah memberikan perintah untuk menahan gaji Fandi, disamping itu pula Kadis DPKKD Bireuen juga tidak melaporkan kepada saya meyangkut menahan penyaluran gaji Fandi,” ungkapnya

Sekdakab juga menyampaikan sebenarnya gaji PNS yang masih aktif tidak boleh ditahan. Ketika ditanyakan gaji yang tidak disalurkan tersebut apakah disimpan di rekening daerah atau disimpan bendaraha, ia akan mengecek dan menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tentunya kita akan mengambil sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terang Zulkifli. (ajnn.net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *