FGD Bedah Penegakan Hukum Perdagangan dan Pemburuan Harimau di Bener Meriah, Perwakilan Gakkum KLHK dan Kuasa Hukum AH tidak Hadir

BANDA ACEH | AcehNews.Net – Forum Jurnalis Lingkugan (FJL) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangandan Pemburuan Harimau di Bener Meriah yang digelardi Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022).

Pada FGD tersebut dua narasumber kunci, Kuasa Hukum tersangka AH, Nourman Hidayat,SH dan Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLKH) Wilayah Sumatera, Subhan, S.Hut, M.Si, tidak hadir dan tidak mengirim perwakilan masing-masing.

Sedangkan narsumber dari Dir. Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, SiK yang berhalangan hadir diwakili Koordinator Pengawas PPNS, Kompol Marzuki, SH, MSi dan sementara Kepala BKSD Aceh, Agus Arianto, S.Hut yang juga berhalangan hadir diwakili Kepala Seksi Wilayah I, Kamaruzzaman. S.Hut.

Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry mengatakan, alasan ketidakhadiran Kepala Balai Gakkum, Subhan, karena tidak ingin membahas inti kasus, sebab sedang berjalan. Sedangkan Kuasa Hukum tersangka AH, Nourman, karena kasus sedang menempuh proses pra peradilan (prapid).

“Saya berharap, dari forum ini, pesan yang ingin disampaikan kepada penegak hukum bahwa kasus perdagangan satwa lindung di Bener Meriah dan kasus lain yang sedang proses dapat dikawal oleh teman jurnalis, agar semua kasus ditangani secara berkeadilan,” harap Zul Masry (panggilan akrab Koordinator FJL Aceh).

Zul Masry mengatakan, bahwa FJL Aceh konsen pada isu konservasi di Acrh, baik isu kehutanan, isu spesies, isu kelautan dan isu urban. “Kami masih mempertimbangkan membentuk divisi baru tentang perempuan dan lingkungan,” kata jurnalis Kompas ini lagi.

Selanjutnya Zul Masry mengatakan, mengapa FJL Aceh menggelar FGD ini, sedangkan kasus perdagangan dan pemburuan harimau di Bener Meriah masih berjalan. “Kita berdiskusi pada hari ini untuk menghimpun padangan dari semua pihak dengan harapan kasus tersebut menjadi hal yang menumbuhkan keseriusan pada aparat penegak hukum sehingga sampai vonis, seperti juga kasus-kasus lainnya,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Kompol Marzuki mengatakan, kasus ini sudah berjalan sekitar dua bulan. Menurutnya, sepanjang penyidik berkeyakinan dan perkara memenuhi dua alat bukti, maka wajib disidik sesuai SOP.

“Proses tangkap tangan pastinya sudah ada informasi awal. Mungkin pihak KLHK sudah sangat mendalami. Dan memang akan lebih baik jika pihak Gakkum dan kuasa hukum tersangka hadir di FGD ini,” ucap Kompol Marzuki pada awal FGD.

Ketika ditanya soal penegakkan hukum terkait kasus ini, dari awal tidak ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan dan wajib lapor, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjawab, bahwa lebih spesifik kasus ini diranahnya Balai Gakkum KLHK. Namun ia berpendapat penangkapan OTT ini, prinsip kehati-hatian penyidik KLHK sangat tinggi.

“Tidak segampang itu menahan orang. Karena Penyidik Gakkum melakukan pemeriksaan, mungkin dalam rapat internal penyidik memang dua saksi ini belum memenuhi syarat. Saat ini perkara belum selesai. Penahanan juga sudah diatur dalam undang-undang, alasan mengapa seseorang ditahan. Jika penyidik berkeyakinan tersangka kooperatif, sah saja tersangka tidak ditahan,” jelasnya.

Terkait pra peradilan, ia menegaskan, bagi yang ingin kasusnya dibedah di pengadilan telah diatur dalam undang-undang. “Mengenai prapid adalah hak semua manusia karena telah diatur dalam undang-undang. Bagi yang ingin kasusnya dibedah di pengadilan, silakan saja prapid. Intinya dalam kasus ini, oerlu dikejar juga siapa pembeli dan pemesan kulit hewan tersebut,” tegasnya lagi.

Sementara itu, perwakilan dari Yayasan HAkA, Nurul Ikhsan, berpendapat, kasus ini awalnya biasa saja. Menariknya aktor kasus ini mantan pejabat dan setelah ada OTT dan dua alat bukti sudah ada, tetapi tersangka tidak ditahan dan wajib lapor.

“Ada pertanyaan besar dan kekawatiran dalam penegakan hukum di kasus ini. Begitu pun dengan proses prapid AH. Tapi sayangnya perwakilan dari kuasa hukum tidak datang,” ucapnya.

Alasan Narasumber Kunci tidak Hadir

Pada pertengahan 2022 publik dikejutkan dengan kasus dugaan perdagangan kulit dan tulang belulang harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya yakni SR dan IS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua ditangkap pada 24 Mei 2022 dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Dan seorang lagi berhasil melarikan diri dan kemudian ditangkap. Setelah sekitar dua bulan kasus ini bergulir perkembangannya, pihak tersangka AH melakukan pra peradilan yang berlangsung pada hari ini.

Kuasa Hukum AH yang dikonfirmasi AcehNews.net via WhatsApp nomor handphone 08211731xxxx mengatakan alasanya tidak hadir karena sedang mengikuti sidang pra peradilan di BPN Redelong, Bener Meriah.

“Sudah pernah saya sampaikan bahwa sidnag ini penting dan saya tidak bisa hadir kegiatan diskusi karena FGD digelar pada hari yang sama dengan sidang,” tulisnya.

Ia menambahkan kalau sidang dimulai pukul 11 siang dengan pembacaan gugatan dan kesepakatan agenda selama enam hari kedepan. Dari Kuasa Hukum AH menghadirkan lima orang dan dari pihak KLHK hanya dihadiri satu kuasa hukum.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan yang dikonfirmasi AcehNews.net via WhatsApp nomor handphone 08527693xxxx mengatakan alasanya tidak hadir karena sedang fokus prapid.

“Kami justru lagi fokus menghadapi prapid di PN Bener Meriah Ibu,”demikian balasnya. (San)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *