Enam Penjudi di Kota Langsa Dieksekusi Cambuk  

AcehNews.net|LANGSA – Enam warga Kota Langsa, beberapa hari lalu, tepatnya Jumat sore (15/01/2016) , menjalani esekusi hukuman cambuk di atas tribun di kawasan Alun-Alun Kota Langsa.

Keenam warga yang salah satu diantarnya wanita tersebut menjalani hukuman cambuk atas kasus perjudian, yang telah berkekuatan hukum tetap dari mahkamah Syariah Kota Langsa.

Prosesi hukum cambuk selain disaksikan ratusan warga Kota Langsa, juga disaksikan langsung oleh Hakim Pengawas, Jaksa, eksekutor serta tim medis. Dan pelaku hukum cambuk dilakukan oleh  dua  algojo yang berasal dari Polisi Syariat Islam (Wilayatul Hisbah/WH) Kota Langsa.

“Keenam warga tersebut telah melanggar Qanun nomor tujuh tentang maisir atau perjudian. Keenamnya dicambuk masing-masing enam kali,”sebut Kepala kejaksaan Negeri Kota Langsa, La Kamis.

La Kamis yang baru bertugas di Aceh mengaku baru kali ini melihat langsung prosesi jalannya hukum cambuk.

“Saya baru bertugas sebulan di Aceh, dan ini adalah kali pertama saya menyaksikan langsung  prosesi hukuman cambuk dan prosesi ini sungguh membuat saya tertegun, benar-benar seharusnya bisa menjadi efek jera bagi para pelaku, dan menjauhkan masyarakat dari berbagai tindak kejahatan yang bertentangan dengan syariat Islam,”harapnya.

Usai menjalani hukuman cambuk keenam terdakwa  mendapatkan perawatan medis. Dan tentunya setelah ini para terdakwa dinyatakan bebas. (vio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *