Kasus Kejahatan Perbankan,
Empat Orang Saksi dari BRI Sorong Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Sidang Ditunda

MERAUKE | AcehNews.net – Keempat orang saksi dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sorong, Provinsi Papua Barat terancam dilakukan upaya pemanggilan paksa bila sampai 17 Oktober tidak juga hadir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Kehadiran keempat saksi dari BRI Cabang Sorong itu, sangat dinanti-nantikan untuk memberi penjelasan dalam kasus dugaan kejahatan perbankkan dengan cara membobol dan kredit mengunakan data fiktif yang ditaksir mencapai miliaran rupiah selama 2018 di BRI Cabang Sorong, Provinsi Papua Barat.

Namun hingga sidang dibuka keempat saksi dari BRI tak terlihat dan membuat Majelis Hakim yang diketuai, Willem Marco Erari, SH, MH didampingi Ismael Wael, SH dan Dedy Sahusilawane, SH menunda sidang sampai dengan Kamis (17/10/2019).

Jaksa Penuntut Umum, Prily Momongan, SH yang ditanyai majelis hakim mengatakan, telah mengirim surat panggilan kepada keempat saksi, namun hingga sidang dibuka, tidak ada keterangan dari keempat saksi tersebut.

“Belum ada keterangan dari keempat saksi,” kata Prily.

Setelah mendengar jawaban Jaksa itu, majelis hakim lalu menunda sidang sampai dengan hari Kamis, 17 Oktober untuk bisa menghadirkan keempat saksi dari BRI Cabang Sorong.

Usai sidang ditunda, Jaksa Prilly kepada awak media mengatakan, surat panggilan sudah dilayangkan kepada keempat saksi yakni Kepala BRI Cabang Sorong pada tahun 2018-2019, SN, RI, dan FDP sejak hari Jum’at, (11/10/2019), namun hingga kini, belum ada konfirmasi atau keterangan terkait alasan ketidakhadiran di persidangan.

Sementara itu, di ruang Peradi PN Sorong, Penasehat Hukum terdakwa SAR Alias Umi, Max Mahare, SH menekankan upaya jaksa untuk menghadirkan keempat orang saksi ini, sudah sesuai prosedur.

“Pemanggilan yang dilakukan saudara Jaksa tadi sudah sesuai dengan prosedur, akan tetapi empat orang saksi ini tidak hadir,” kata Mahare kepada awak media.

Mahare berharap sidang pada Kamis 17 Oktober mendatang, keempat saksi dari BRI Cabang Sorong bisa menghadiri sidang. Namun bila seandainya, keempat saksi itu, tidak bisa hadir, kata Mahare, maka pihaknya akan meminta agar dilakukan upaya panggil paksa.

“Sidang ditunda sampai hari Kamis dengan harapan mereka bisa hadir. Seandainya kalau mereka tidak hadir, kami penasehat hukum akan meminta kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan upaya paksa pada sidang berikutnya,” tutur Mahare.

Kehadiran keempat orang saksi dari BRI cabang Sorong ini, tambah Mahare, sangat penting, sebab akan membuka tabir dari persoalan masalah kredit yang kerugiannya mencapai Rp7 miliar lebih.

Sementara itu, Kepala BRI Cabang Sorong Effendy Sudarso yang ingin dikonfirmasi oleh awal media tidak mau menemui wartawan. Hal itu diketahui dari penjelasan Sekretaris BRI Cabang Sorong.

“Maaf, Bapak tidak bisa menemui wartawan. Sebelumnya, juga wartawan ada yang datang tapi Bapak tidak ingin ditemui, karena Bapak oleh pimpinan di atas dilarang berbicara kepada media,” kata Sekretaris di Lantai II Gedung BRI Cabang Sorong, Senin (14/10/2019).

Untuk diketahui, sebelumnya pada sidang tanggal 11 Oktober Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Prily Momongan, SH dan Imam Ramdhoni, SH untuk menghadirkan Kepala BRI Cabang Sorong, kepala perkreditan, sampai dengan teller.

Kasus dugaan tindak pidana perbankan ini, telah menyerat tiga terdakwa dari bagian perkreditan di BRI Cabang Sorong yakni, SAR selaku Account Officer (AO) dan MS selaku Account Officer (AO) SMT alias Api alias Cinta selaku Administrasi Kredit. Dan juga turut menyeret CSB selaku pengawas Keuskupan Manokwari – Sorong (Staf kasir Ekonomat), kemudian ada menyeret nama FVK alias IKA, MTH alias IWA.

Saat sidang sebelumnya, Majelis hakim sangat tidak menyangka BRI bisa dengan mudah mencairkan pinjaman kredit yang diajukan dengan sangat mudah dan cepat. Padahal yang selama ini, diketahui untuk mengajukan kredit begitu rumit prosedur, persyaratan dan memakan waktu yang cukup lama.

Hal itu diketahui hakim dari keterangan tiga saksi sebelumnya, saksi Tri Suko Atmojo, Petronela Lodan Kunmenrang dan Rony Gabe Sidabutar.

Petronela misalnya hanya datang memasukkan berkas, lalu pulang. Sekitar empat atau lima hari dia sudah menerima sms banking yang memberitahukan dana pinjaman kredit sudah masuk uang senilai Rp220.000.000 di rekeningnya.

Lalu Petronela bersama terdakwa CBS menandatangani BRI sambil membawa materai. Kemudian menandatangani berkas dan langsung diantar ke teller untuk mencairkan setengah dari total kredit yang diajukan.

Untuk saksi Tri Suko Atmojo lebih mudah lagi, dia hanya menyerahkan KTP, Buku Rekening BRI, dan ATM kepada terdakwa MTH. Kemudian beberapa hari kemudian sudah mendapatkan SMS bankkin bahwa uang senilai Rp150.000.000 sudah masuk ke rekeningnya.

Saksi Tri ini, bahkan sama sekali tidak membumbuhi tandatangan di atas berkas pengajuan kredit. Saksi Tri beberapa kali membantah semua surat yang telah berisi tanda tangannya.

“Saya tidak pernah lihat surat itu, itu bukan tanda tangan saya,” ucap Tri ketika ditunjukkan satu persatu surat-surat berkas pengajuan kredit oleh Jaksa Penuntut di depan majelis hakim.

Saksi berikutnya Rony. Dia pun dengan mudah bisa mengajukan kredit dan langsung pencairan. Hanya saja saksi Rony sempat datang buat tanda tangan di beberapa berkas kosong. Ketika ditunjukkan beberapa surat pengajuan kredit, Rony pun menyatakan tidak pernah melihat beberapa surat itu.

“Saya cuma tanda tangan di berkas kosong,” kata Rony.

Ketiga saksi pun membantah bukan pegawai atau pernah bekerja di Keuskupan Manokwari-Sorong. Kemudian ketiga saksi pun tidak pernah didatangi atau disurvei oleh pihak BRI.

Sesuai informasi yang diperoleh media ini, dalam perkara itu, ada sekitar 50 lebih berkas. Kemudian nilai kredit yang diajukan sebesar Rp7 miliar itu merupakan akumulai pengajuan kredit dari beberapa nasabah mulai dari Rp75 juta hingga Rp220.000.000 pada tahun 2018. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *