Empat Bulan Tanpa Dibayar Gaji, Protes Hak-nya, Enam Jurnalis Aceh TV Dirumahkan

BANDA ACEh | AcehNews.Net – Sebanyak enam karyawan dari redaksi pemberitaan Aceh TV, di off kan oleh pimpinan redaksi (Pimred) a.k.a direktur Aceh TV, tertanggal 26 November 2019, Selasa kemarin. Alasan direktur Aceh TV, Dahlan TH, meng-off-kan keenam karyawan dari delapan orang jumlah awak news di keredaksian Aceh TV tersebut, karena dinilai enam karyawan news Aceh TV, tidak produktif lagi, sehingga diistirahatkan atau dirumahkan, sambil menunggu dibayarkan gaji yang sudah tertunggak selama empat bulan dari Agustus hingga November.

“Perusahaan belum ada uang untuk membayar gaji awak redaksi. Nanti, kalau sudah cair dari beberapa instansi pemerintah, maka akan saya bayar gaji kalian. Namun, saya janji di awal Desember, akan membayar gaji kalian, meski pun tidak sekaligus”, demikian dikatakan Direktur Aceh TV, Dahlan TH, kepada kedelapan karyawan redaksi pemberitaan Aceh TV, di ruangan Direktur dan juga Pimred Aceh TV.

Sebelum, Pimred dan Direktur Aceh TV, merumahkan keempat reporter, satu sekretaris redaksi, dan seorang redaktur news Aceh TV, awak redaksi yang berjumlah delapan orang, minus satu reporter yang berhalangan hadir, menuntut kejelasan, agar pihak perusahaan Aceh TV, membayarkan gaji karyawan, namun, penuntutan tersebut, berbuntut dirumahkannya para karyawan di bagian redaksi.

Alasan Pimred dan Direktur Aceh TV, awak redaksi dipersilakan menunggu di rumah sampai seleri nya dibayarkan kemudian. Namun, Dahlan TH tidak menjelaskan, kapan pastinya, gaji karyawan yang sudah empat bulan belum dibayarkan tersebut, dapat dibayarkan penuh.

“Kita lihat Desember, kalau ada uang, akan dibayar tahap per tahap, karena perusahaan akan mendahulukan pembayaran rekening listrik, daripada gaji kalian. Kan, kalau listrik menunggak, akan berdampak pada matinya produksi tayangan televisi ini,” aku Dahlan lagi.

Disebutkan Direktur Aceh TV ini, selain awak redaksi, karyawan dari studio televisi lokal Aceh ini pun, telah mengundurkan diri, empat orang, dengan alasan yang sama, yaitu gaji yang selalu telat hingga beberapa bulan.

Salah satu reporter yang di off kan, Sukri, mengaku kecewa dengan belum dibayarkannya seleri karyawan hingga berbulan-bulan, padahal di desk lain, tidak sampai seperti di redaksi, hingga empat bulan belum dipenuhi kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.

Sukri pun mengungkapkan, akan melihat itikad baik dari pihak perusahaan Aceh TV, kalau sampai gaji empat bulan, tidak dibayar-bayar juga, maka ia dan teman-teman senasib, akan menempuh cara lain, dengan cara melaporkan ke pihak Depnaker Aceh dan Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh, Saniah LS mengatakan, salah satu jurnalis yang dirumahkan dan sudsh tidak dibayar gaji selama empat bulan adalah anggotanya. Untuk itu dia meminta Direktur Aceh TV agar segera membayar jerih payah jurnalisnya yang dirumahkan.

“Jika tidak juga dibayar, kita akan tempuh jalur hukum. Kita akan mengadvokasi anggota kita. Namun sebelumnya kita akan menyurati dulu pihak aceh TV dengan tembusan Dewan Pers, FJPI Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, dan dinas terkait,” demikian tutupnya. (Dian Emsaci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *