DPRK Bentuk Tiga Pansus Pembahas Qanun

BANDA ACEH|AcehNews.Net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) guna membahas sekirat 20 Rancangan Qanun (Raqan) program legislasi pada 2015 ini.

Ketiga pansus tersebut masing-masing Pansus Rancangan Qanun SOTK, Pansus Rancangan Qanun retribusi, dan Pansus Rancangan Qanun campuran. Wakil ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Zulfikar Abdullah mengatakan, untuk memaksimalkan pembahasan Rancangan Qanun, setiap pansus juga akan didampingi oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya masing-masing dan disepakati secara bersama-sama dalam rapat pansus.

“Saat ini seluruh Pansus sudah mulai melaksanakan agenda pembahasan Rancangan Qanun sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah KotaBanda Aceh,” kata Zulfikar, Rabu (8/7/2015) di Banda Aceh.

Menurut Zulfikar, seluruh Rancangan Qanun yang akan dibahas  merupakan rancangan qanun yang belum selesai dibahas oleh DPRK perioede 2009 – 2014. Dan dewan katanya lagi, akan menargetkan seluruh raqan tersebut bisa diselesaikan tahun ini.

Wakil Ketua Komisi A DPRK Banda Aceh  menyebutkan ketiga Pansus akan membahas sebagai masing-masing rincinya, Pansus Rancangan Qanun tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) akan membahas 8 Raqan masing-masing, SOTK Dinas Pemuda dan Olah Raga,  SOTK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SOTK Sekretariat Kota Banda Aceh, SOTK MPD, SOTK MAA, SOTK Satpol PP dan WH dan SOTK Kesbang Linmas.

Pansus  Rancangan Qanun Retribusi akan membahas 7 Raqan, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Raqan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Raqan Retribusi Izin Gangguan, Raqan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan, Raqan Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak, Raqan Retibusi Izin Usaha Perikanan dan Raqan Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Sedangkan,  Pansus Raqan campuran akan membahas 5 Raqan yaitu Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank  Aceh, Raqan Kawasan Tanpa Rokok, Raqan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah,  Raqan penyelenggaraan perparkiran, dan Raqan penyelenggaraan izin gangguan. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *